Korupsi Tambang di Bengkulu

Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar

Peran Sonny Adnan di Balik Korupsi Tambang Batu Bara Rugikan Negara Rp 500 Miliar di Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Penyidik resmi menetapkan Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, Sonny memiliki peran sentral dalam aktivitas pertambangan batu bara di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) nomor 348 dan 349 yang dikelola oleh PT RSM. 

Kegiatan tambang tersebut diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan dan berujung pada kerusakan lingkungan.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa Sonny selaku pimpinan utama perusahaan tambang bertanggung jawab penuh atas aktivitas ilegal yang terjadi di lapangan.

Selama masa kepemimpinan Sonny, kegiatan penambangan dilakukan dengan cara yang tidak semestinya dan bertentangan dengan aturan hukum.

"Untuk tambang ini, seperti yang saya sebutkan tadi, tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM). Terjadi ketidakbenaran atas kegiatan penambangan di IUP 348 dan 349. Dua lokasi ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang hingga kini belum diperbaiki, padahal izin usaha pertambangannya sudah mati," ungkap Danang, Rabu (29/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sonny mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Baca juga: Blak-blakan Kejati Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Tambang Bengkulu, Soroti Peran Orang Dekat Bebby

Terutama dalam hal penyalahgunaan izin tambang serta kelalaian dalam pengelolaan lingkungan pasca tambang.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PT Ratu Samban Mining tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin usaha pertambangan (IUP) telah kadaluarsa. 

Kegiatan itu tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan serius di sekitar lokasi tambang.

"Kami simpulkan bahwa perbuatannya mengandung tindak pidana," kata Danang

Penetapan Sonny Adnan sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Rabu (29/10/2025). 

Pemeriksaan terhadap Sonny berlangsung cukup lama, sejak siang hingga malam hari, tepatnya sampai pukul 21.30 WIB.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved