Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang
Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, Dua Terdakwa Kembalikan Uang Negara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ketua Majelis Hakim Paisol menegaskan bahwa kesempatan untuk mengembalikan uang negara masih terbuka bagi terdakwa lainnya.
Ia menyampaikan hal tersebut secara terbuka di ruang sidang agar para terdakwa memanfaatkan waktu yang tersedia.
"Masih ada waktu kurang lebih satu minggu bagi terdakwa lainnya untuk mengembalikan uang negara tersebut," ungkap Paisol saat memimpin persidangan, Selasa (13/1/2026).
Setelah penyampaian keterangan dari majelis hakim, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.
Pledoi ini merupakan bentuk pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam nota pembelaannya, para terdakwa menyampaikan berbagai argumen, mulai dari pengakuan terbatas, permohonan keringanan hukuman, hingga permintaan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Dari tujuh terdakwa yang terlibat, tercatat tiga orang secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Lia Fita Sari, Rely Pribadi, dan Ade Yanto.
Dalam pledoinya, mereka menilai bahwa perbuatan yang didakwakan tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada masing-masing terdakwa atau tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Sementara terdakwa lainnya memilih menyampaikan pembelaan dengan memohon keringanan hukuman.
Ketua Majelis Hakim Paisol menyatakan bahwa seluruh pledoi yang disampaikan akan dipelajari dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.
"Sidang akan kita lanjutkan dengan agenda replik atau jawaban balasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Paisol.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Bengkulu
Multiangle
Pengadilan Negeri Bengkulu
DPRD Provinsi Bengkulu
| Ekspresi Lega 7 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan |
|
|---|
| Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara |
|
|---|
| Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara Rp200 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-pledoy-setwan-1312026.jpg)