Berita Bengkulu
Peran Tiga Pegawai Bank Pelat Merah Cabang Topos Lebong, Kasus Kredit Fiktif Rp 3,5 Miliar
Tiga pegawai Bank Bengkulu Cabang Topos ditahan Polda Bengkulu karena diduga terlibat kasus kredit fiktif senilai Rp 3,5 miliar, Senin (22/9/2025).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus resmi menahan tiga pegawai Bank Pelat Merah Bengkulu yang terlibat dalam dugaan kredit fiktif.
Kasus ini melibatkan pegawai dari Cabang Pembantu Topos dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah DS, RW, dan FP, yang masing-masing memiliki peran penting dalam menjalankan modus penipuan yang telah dirancang.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, memaparkan bahwa ketiganya berperan sesuai dengan posisinya di bank.
Tersangka DS, selaku Account Officer Kredit Komersil, bertugas memproses pengajuan kredit komersial dari nasabah.
Dalam praktiknya, DS menyalahgunakan wewenangnya dengan mencuri data nasabah dan menggunakannya untuk meningkatkan plafon pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data.
DS juga merupakan orang pertama yang mengajukan kredit-kredit fiktif tersebut.
Sementara tersangka RW, seorang Teller, terlibat dalam pencairan dana kredit yang telah dimanipulasi oleh DS.
Setelah dana cair, RW membantu memotong sebagian dana yang seharusnya diterima nasabah dan membagikan potongan tersebut kepada oknum-oknum lain dalam jaringan penipuan.
Baca juga: Tiga Pegawai Bank Pelat Merah Unit Topos Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp5 Miliar
Tersangka FP, sebagai Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP), memiliki kewenangan mengawasi seluruh proses pengajuan dan pencairan kredit di Bank Pelat Merah Bengkulu Cabang Topos.
Namun, FP justru memberikan persetujuan terhadap proses kredit fiktif yang dilakukan DS dan RW.
FP juga mengabaikan prosedur yang harus dilalui dalam setiap proses pemberian kredit, seperti rapat komite dan pemeriksaan dokumen persyaratan kredit.
"Seharusnya dalam pemberian kredit, proses harus sesuai dengan ketentuan dan dibahas dalam rapat tim komite, dengan memenuhi dokumen persyaratan efektif sebelum dilakukannya pencairan dana," ungkap Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Senin (22/9/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 3,5 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| ASN Berprestasi, Inspiratif, dan Inovatif di Pemkot Bengkulu Dapat Reward Uang dan Umrah |
|
|---|
| Cerita Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Ditawari RS Adhyaksa oleh Jaksa Agung RI |
|
|---|
| Polres Bengkulu Tengah Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Kumpulkan 40 Kantong |
|
|---|
| Curhat ke Ketua DPD RI, Guru TK Swasta di Bengkulu Minta Diangkat Jadi ASN |
|
|---|
| Bangga! Bengkulu Masuk 7 Provinsi Terbaik Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.