Kecelakaan di Rejang Lebong

Truk Muatan Semen Masuk Jurang di Lebong Sopir Malah Ditilang Polisi, Ini Alasannya

Truk Muatan Semen Masuk Jurang di Lebong, Sopir Malah Ditilang Polisi, Ini Alasannya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO Tribunbengkulu.com
DITILANG - Polisi saat mendatangi TKP truk masuk jurang di Jalan Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, pada Kamis (30/10/2025). Sopir truk dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, pada Kamis (30/10/2025) pagi.

Sebuah truk bermuatan semen berwarna hijau dengan nomor polisi BD 8105 PU terjun ke jurang di sisi badan jalan.

Beruntung, pengemudi dan penumpang truk tersebut berhasil selamat dari insiden tersebut.

Diketahui, truk itu dikemudikan oleh Zelli (14) warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Saat kejadian, ia bersama seorang penumpang bernama Asman (28), yang juga berasal dari desa yang sama.

Baca juga: Truk Terjun ke Jurang di Lebong, Pengemudinya Masih Anak 14 Tahun

Menurut informasi yang dihimpun, truk tersebut melaju dari arah Bengkulu Utara menuju Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, dengan tujuan mengisi bahan bakar di SPBU Amen.

Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Hendra Wijaya menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, truk bermuatan semen itu melaju dari Bengkulu Utara menuju Lebong untuk mengisi BBM.

Namun di tengah perjalanan, pengemudinya mengaku mengantuk atau kehilangan kendali.

Hal itu membuat kendaraan tak terkendali sehingga menabrak pembatas dan keluar jalur kemudian masuk ke jurang.

“Truk berhasil dievakuasi tak lama setelah kejadian. Tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada kendaraan, murni karena mengantuk dari keterangan sopirnya,”jelas Kasat kepada TribunBengkulu.com pada Jumat (31/10/2025).

Namun, lanjutnya, pengemudi tetap dikenakan sanksi tilang.

Pasalnya, kecelakaan tunggal itu murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi. 

Selain itu, pengemudi yang masih di bawah umur juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

“Karena pengemudi masih berusia 14 tahun dan tidak memiliki SIM, maka tetap kami lakukan penindakan tilang sesuai aturan yang berlaku,”tegas Kasat.

Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.

Terlebih untuk kendaraan besar seperti truk dan mobil angkutan barang. 

“Ini sangat berbahaya, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kami minta masyarakat untuk lebih bijak dan melarang anak-anak dibawah umur agar tidak mengemudi sebelum cukup umur dan memiliki SIM,”pesan Kasat. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved