Berita Rejang Lebong

Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik?

Sebanyak 1.106 PPPK tahap pertama formasi tahun 2024 Pemkab Rejang Lebong dilantik, pada Selasa (28/10/2025).

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
POLEMIK PELANTIKAN PPPK - Pelantikan 1.106 PPPK Pemkab Rejang Lebong Formasi TA 2024 pada Selasa (28/10/2025). Proses verifikasi ulang dipertanyakan salah satu calon PPPK yang tak kunjung dilantik. 

Ringkasan Berita:
  • 1.106 PPPK Pemkab Rejang Lebong tahap pertama formasi tahun 2024 resmi dilantik pada Selasa (28/10/2025), 32 orang lainnya dinilai bermasalah
  • Salah satu calon PPPK Pemkab Rejang Lebong yang tak kunjung dilantik mempertanyakan proses verifikasi ulang

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sebanyak 1.106 PPPK tahap pertama formasi tahun 2024 Pemkab Rejang Lebong dilantik, pada Selasa (28/10/2025).

Namun, sebanyak 32 calon PPPK lainnya belum dilantik karena dinilai bermasalah secara administrasi pemberkasan. 

Belakangan, muncul dugaan bahwa proses verifikasi ulang yang dilakukan tim verifikasi justru bermasalah.

Kabar ini mencuat setelah adanya unggahan dari salah satu calon PPPK yang belum dilantik di media sosial.

Salah satu calon PPPK yang belum dilantik, Ayu Zulnita, tenaga honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terbuka melalui akun media sosial pribadinya.

Ayu menyebut dirinya telah mengabdi sejak 2017 di Setda Rejang Lebong dan selama enam tahun bekerja aktif dengan penuh tanggung jawab di berbagai kegiatan pemerintahan.

Pada 2023–2024, ia juga terlibat dalam kegiatan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) — tim resmi pemerintah daerah yang memantau dan mempercepat realisasi program pembangunan.

“Pola kerja TEPRA berbasis hasil kerja, bukan absensi harian, sehingga tidak semua kegiatan menghasilkan SP2D rutin. Tapi saya tetap bekerja aktif sesuai arahan pimpinan,” tulisnya.

Ayu juga menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta BKD. Di antaranya SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) tahun 2021–2024, Surat aktif bekerja yang ditandatangani kabag di Setda Rejang Lebong, Surat klarifikasi pribadi dan absensi kegiatan TEPRA dan Bukti laporan hasil kerja TEPRA 2023–2024. 

Semua dokumen itu, katanya, sudah diserahkan lengkap ke BKD dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Hanya saja, selama proses klarifikasi berlangsung, ia tidak pernah dipanggil atau diminta keterangan.

“Inspektorat hanya menyoroti persoalan SP2D, bukan absensi. Setelah berkas saya lengkap, tidak pernah ada pemberitahuan kekurangan lagi. Tapi nama saya tiba-tiba tidak ada dalam daftar pelantikan,” ungkap Ayu.

Ia menilai, alasan yang disampaikan BKPSDM terkesan berubah-ubah. Awalnya disebut masalah SP2D, lalu belakangan dikatakan karena absensi kegiatan tahun 2023.

“Saya merasa aneh, saya tidak tahu salah di mana karena alasan BKPSDM selalu berubah-ubah. Saya minta ada kejelasan,” ujar Ayu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved