Jumat, 5 Juni 2026

Berita Lebong

Perkara Ditagih Utang Rp100 Ribu, Pemuda di Lebong Terancam 5 Tahun Penjara

Ditagih utang Rp 100 Ribu, Pemuda di Lebong Terancam 5 Tahun Penjara. Pelaku tersinggung saat ditagih hutang dengan korban.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
PERKARA UTANG - Foto Konferensi Pers di Mapolres Lebong pada Rabu (26/11/2025). Seorang pemuda terancam penjara 5 tahun usai menikam korbannya karena ditagih utang Rp 100 ribu. 

Ringkasan Berita:
  • Hori Eliando (24) warga Desa Pelabuhan Talang Leak nekat menikam Ceristian (33) warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning pada Senin (24/11/2025) lalu.
  • Penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku perkara ditagih utang sebesar Rp 100 ribu
  • Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 8 kurungan.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Hori Eliando (24) warga Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning harus berurusan dengan hukum.

Pemuda ini nekat menikam Ceristian (33) warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning pada Senin (24/11/2025) lalu.

 Aksi penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku perkara ditagih utang sebesar Rp 100 ribu.

Pelaku yang emosi saat ditagih utang oleh korban langsung menikamnya dengan sajam. 

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh melalui Kanit Reskrim Polsek Lebong Selatan, Ipda Sunarto mengatakan usai kejadian itu pelaku sempat diamankan oleh warga di rumah sekdes.  

Pihak kepolisian kemudian membawa pelaku ke Polsek Lebong Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk motif sendiri karena pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban saat menagih utang. 

"Motifnya karena ditagih utang Rp 100 ribu oleh korban, pelaku kemudian tersulut emosi dan menikamnya,"jelas Sunarto, Rabu (26/11/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 8 kurungan.

Baca juga: Kronologi Pria Bungin Lebong Ditikam di Pelabuhan Talang Leak Hingga Alami Luka Serius

Saat ini pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat,"lanjut Sunarto. 

Kasi Humas Polres Lebong, Iptu Hadi Sutrisno melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful Anwar mengatakan kronologinya bermula saat Hori Eliando (24)  pulang ke rumahnya dari buang air di Sungai Ketauan.

Saat sampai di rumahnya, pelaku melihat korban sudah  di dalam rumah korban menagih utang kepada pelaku. 

Diduga karena penyampaian dari korban yang kasar, pelaku merasa tersinggung dan emosi sehingga langsung mengambil pedang atau parang.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved