Selasa, 12 Mei 2026

berita bengkulu

Penggerebekan Narkoba di Lebong, 2 Bandar Dibekuk dan Oknum Polisi Ikut Terlibat

Geger Penggerebekan Narkoba di Lebong, Dua Bandar dan Oknum Polisi Terlibat

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com
NARKOBA - Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, Sabtu (24/1/2026). Kombes Pol Ichsan Nur membenarkan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil membongkar peredaran sabu dan ganja yang selama ini diduga meresahkan masyarakat.  

Barang bukti yang disita antara lain satu paket kecil sabu, lima paket ganja, tiga unit timbangan digital, dua tas hitam, dua pipet skop, serta sejumlah klip plastik bening dengan berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

PP kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama SP. Keduanya diduga kuat berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lebong Utara. 

Namun, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ, dari keterangan SP, penyidik menemukan fakta mengejutkan adanya keterlibatan seorang oknum anggota Polri berinisial AA.

Oknum tersebut diduga berperan sebagai pembeli narkotika dari jaringan yang dikendalikan oleh SP dan PP. 

Baca juga: Berita Terpopuler Hukum & Kriminal Kota Bengkulu 14-24 Januari 2026: Kisruh Lomba Burung-Genk Motor

Temuan ini sontak mengundang perhatian publik karena menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Lebong telah menyentuh aparat penegak hukum.

AA selanjutnya langsung diserahkan ke Propam Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin. 

Polda Bengkulu memastikan bahwa proses terhadap oknum polisi tersebut dilakukan secara transparan dan tegas.

"Kami langsung menangani yang bersangkutan melalui mekanisme kode etik dan disiplin. Kami tidak main-main dengan narkoba, terlebih jika melibatkan anggota Polri," kata Ichsan Nur.

Sanksi berat menanti AA apabila terbukti bersalah, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Lebih lanjut, Ichsan Nur menegaskan komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebong dan wilayah lainnya tanpa pandang bulu. 

Menurutnya, keterlibatan oknum polisi justru menjadi pengingat bahwa pengawasan internal harus diperketat.

"Anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, tidak ada perlindungan dan tidak ada pilih kasih," ujarnya.

Polda Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. 

Peran masyarakat dinilai sangat penting sebagai benteng awal dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, SP dan PP dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal primer serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara AA masih menjalani proses etik dan disiplin di bawah kewenangan Propam Polda Bengkulu.

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved