Berita Mukomuko

Lulus PPPK Paruh Waktu Ribuan Honorer Ramai Padati Polres Mukomuko Bengkulu Urus SKCK

Ribuan honorer lulus PPPK padati Polres Mukomuko urus SKCK, lonjakan pemohon tembus 153 orang dalam sehari.

Panji Destama/TribuBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Honorer yang lulus PPPK Paruh Waktu, saat menunggu di tempat pelayanan SKCK Polres Mukomuko, Bengkulu, Rabu (10/9/2025). Ribuan Honorer Ramai datangi Polres Mukomuko Urus SKCK usai lulus PPPK Paruh Waktu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Ribuan tenaga honorer yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu memadati Polres Mukomuko, Bengkulu, pada Rabu (10/9/2025).

Ribuan tenaga honorer ini datang untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Mereka memenuhi ruang pelayanan SKCK hingga meluber ke ruang tunggu di depan ruang pelayanan.

Kasat Intel Polres Mukomuko, AKP Andi Sulaiman, mengatakan lonjakan pemohon SKCK di Mukomuko cukup signifikan karena bertepatan dengan kelulusan PPPK Paruh Waktu.

Salah satu syarat kelulusan adalah pembuatan SKCK.

"Kalau di hari biasa kami hanya melayani 5 hingga 10 pemohon SKCK, namun untuk hari ini tercatat ada 153 pemohon SKCK,” ungkap AKP Andi kepada TribunBengkulu.com, Rabu (10/9/2025) pukul 15.54 WIB.

AKP Andi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan pemohon SKCK.

Agar pelayanan tetap optimal dan tidak terjadi penumpukan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, dilakukan penambahan petugas.

“Kami juga sudah mengantisipasi jika ada lonjakan dengan menambahkan personel di pelayanan SKCK,” tutur AKP Andi.

AKP Andi juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan membawa dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.

Ia meminta masyarakat sebaiknya langsung melengkapi dokumen.

Adapun syarat administrasi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), pas foto 4x6 dengan latar merah, tanda bukti aktif dalam program JKN (BPJS), dan syarat administrasi lainnya sudah harus dibawa.

"Nanti diharapkan pemohon SKCK tidak harus bolak-balik dan prosesnya lebih cepat," jelas AKP Andi.

Dengan syarat administrasi yang lengkap, selain proses pencetakan SKCK lebih cepat juga mencegah lamanya antrean.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved