PPPK Paruh Waktu

KemenpanRB Tetapkan 1.879 Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Mukomuko Bengkulu, Batas Input Data Besok

Pemkab Mukomuko mengusulkan 1.879 formasi untuk honorer di Kabupaten Mukomuko, dan telah disetujui KemenpanRB.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Sekda Kabupaten Mukomuko Marjohan saat diwawancara di kantor DPRD Mukomuko Bengkulu, Selasa (10/6/2025). Formasi PPPK paruh waktu di Mukomuko ditetapkan 1.879, pengisian data terakhir besok. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan jumlah formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Paruh Waktu (PPPK-PW) untuk Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Pemkab Mukomuko mengusulkan 1.879 formasi untuk honorer di Kabupaten Mukomuko, dan telah disetujui KemenpanRB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Marjohan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima SK dari KemenpanRB perihal penetapan formasi PPPK-PW.

“Kemarin kita sudah menerima SKbdari Kemenpan RB soal usulan formasi PPPK-PW, sebanyak 1.879 formasi,” ungkap Marjohan saat dihubungi TribunBengkulu.com, Minggu (21/9/2025) pukul 11.55 WIB.

Marjohan menjelaskan, calon PPPK-PW diharapkan segera mengisi daftra riwayat hidup (DRH) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Untuk pengisian DRH PPPK-PW, terakhir dilakukan pada besok Senin (22/9/2025).

“Terakhir besok untuk pengisian DRH PPPK-PW tanggal 22 September 2025,” tutur Marjohan.

Marjohan juga menjelaskan, pihaknya mengalokasikan kebutuhan PPPK-PW sebanyak 1.879 formasi.

Untuk rinciannya, PPPK-PW dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 923 orang.

Jumlah formasinya, guru sejumlah 330, tenaga kesehatan 5 dan tenaga teknis 588.

“Sementara untuk PPPK-PW dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 956, terdiri dari Guru sejumlah 167, Tenaga Kesehatan sejumlah 270 dan Tenaga Teknis sejumlah 519,” jelas Marjohan.

Sementara itu, pihaknya juga mendaptakan arahan dari KemenpanRB, untuk PPPK tahap 1 dan tahap 2 dapat melakukan perbaikan data pribadi mereka hingga Desember 2025.

Tujuannya agar PPPK tahap 1 dan tahap 2 ini, dapat melakukan perbaikan data baik itu NIK, formasi, atau detail teknis lainnya.

“Perbaikan data untuk PPPK tahap 1 dan tahap 2 ini, tak hanya di Kabupaten Mukomuko saja namun di seluruh Indonesia hingga Desember 2025, perbaikan data ini dilakukan melalui aplikasi,” kata Marjohan.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Hari Ini Stagnan, Tertinggi Rp 3.100 per Kg

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved