Minggu, 3 Mei 2026

Berita Mukomuko

Lokasi dan Jadwal serta Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko 24 September 2025

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu 24 September 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
SIM KELILING - Mobil layanan SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, terparkir di halaman Satlantas Polres Mukomuko, Selasa (7/1/2025). Pelayanan SIM Keliling terbaru digelar Rabu (24/9/2025) di SP 6, Kecamatan Air Manjunto. 

Layanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko hadir di SP 6 Air Manjunto, 24 September 2025. Hanya melayani perpanjangan SIM.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting saat berkendara sepeda motor.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun setelah diterbitkan.

Sebelum masa berlaku SIM habis, pengendara yang memiliki SIM diimbau segera melakukan perpanjangan.

Terkait hal itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko menggelar layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Untuk jadwal pelayanan SIM keliling dari Satlantas Polres Mukomuko pada 24 September 2025, berikut lokasi yang telah ditentukan.

Satlantas Polres Mukomuko membuka layanan SIM keliling ini agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke kantor Satlantas Polres Mukomuko.

Pelayanan SIM keliling pada Rabu, 24 September 2025, berlokasi di SP 6, Kecamatan Air Manjunto, Mukomuko, Bengkulu.

“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, untuk pelayanan di SP 6, Kecamatan Air Manjunto,” ungkap Kanit Regiden IPDA Zhoffi Mahari Pratama Siagian, Selasa (23/9/2025) pukul 14.30 WIB.

IPDA Zhoffi menjelaskan, untuk saat ini jadwal layanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko baru tersedia pada tanggal 24 September 2025.

Untuk jadwal berikutnya, pihaknya masih menyusun lokasi dan waktu layanan SIM keliling.

“Untuk jadwal SIM keliling selain tanggal 24 September 2025 masih kita susun, kita juga nanti akan memberi tahu masyarakat untuk jadwal selanjutnya,” tutur IPDA Zhoffi.

IPDA Zhoffi juga menjelaskan, layanan SIM keliling ini dilakukan guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas Polres Mukomuko.

Lanjut IPDA Zhoffi, saat ini pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM.

Untuk pembuatan SIM baru tetap dilakukan di Satlantas Polres Mukomuko.

“Saat ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja, kalau penerbitan baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko, karena alat untuk praktek mengemudi hanya di Satlantas Polres Mukomuko,” jelas IPDA Zhoffi.

Untuk syarat perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) asli beserta fotokopinya minimal empat lembar.

Selain itu, masyarakat juga harus membawa SIM asli dan melampirkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani resmi dari Polri.

“Syarat yang harus dibawa oleh masyarakat nanti, mulai dari SIM asli, E-KTP asli bersama fotokopinya empat lembar, serta melampirkan tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari Polri,” tutup IPDA Zhoffi.

Satlantas Polres Mukomuko mengingatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan tetap menjaga kepatuhan dalam berkendara.

Untuk biaya perpanjangan SIM berbeda-beda, yaitu SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjangan SIM.

Selain itu, terdapat biaya tambahan saat pengurusan perpanjangan SIM, seperti biaya cek kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

  1. Surat keterangan sehat
  2. Surat keterangan psikologi
  3. Fotokopi E-KTP
  4. SIM lama

Alur perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved