Pencemaran Lingkungan di Mukomuko
Sidang Gugatan Pencemaran Sungai oleh PT DDP Masih Berlanjut, Warga Mukomuko Lengkapi Berkas
Sidang gugatan pencemaran Sungai Air Pisang oleh PT DDP masih berlanjut. Warga Mukomuko melengkapi berkas class action dan laporkan ke Kejati.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Di sisi lain, masyarakat Kecamatan Ipuh, Mukomuko juga melaporkan PT DDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Kalau gugatan di Pengadilan masih berjalan, kita juga melaporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu tanggal 11 September 2025,” ungkap Riko saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (22/9/2025) pukul 14.45 WIB.
Riko menjelaskan bahwa laporan ke Kejati Bengkulu dilayangkan atas dugaan PT DDP melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pihaknya juga melaporkan bahwa terdapat 13 perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Namun, hanya 8 perusahaan yang telah mengajukan penyelesaian administrasi (keterlanjuran) sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“PT DDP termasuk dalam 5 perusahaan yang tidak mengajukan keterlanjuran hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga patut diproses secara pidana,” tutur Riko.
Dasar hukum laporan tersebut merujuk pada Pasal 110A dan 110B UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, juga mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kemudian untuk Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelas Riko.
Riko menambahkan bahwa akibat perbuatan PT DDP telah terjadi kerusakan lingkungan hidup, seperti deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan tata air.
Tindakan tersebut juga menimbulkan potensi kerugian negara karena tidak adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan, merusak tata kelola hukum, dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.
“Dampak dari tindakan PT DDP ini, ada kerusakan lingkungan hidup berupa deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan tata air, potensi kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan hingga merusak tata kelola hukum dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan,” papar Riko.
Pihaknya berharap Kejati Bengkulu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT DDP atas dugaan tindak pidana pengelolaan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.
Selain itu, Kejati Bengkulu diharapkan menerapkan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi untuk menjerat manajemen PT DDP. Pihak Kejati juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) untuk menghitung potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Semoga ada tindak lanjut dari PT DDP atas laporan yang telah kami buat, kemudian juga diharapkan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada publik sebagai wujud akuntabilitas penegakan hukum,” tutup Riko.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Warga Mukomuko Laporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu, Diduga Cemari Sungai dan Ilegal |
![]() |
---|
Sungai Air Pisang Mukomuko Bengkulu Tercemar, Warga Layangkan Gugatan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Sungai Solang Mukomuko Bengkulu Menghitam, Praktisi Hukum: Ini Kejahatan Sosial |
![]() |
---|
Sungai Solang Menghitam, DLH Mukomuko Akui Pengawasan Limbah Sawit Terkendala Fasilitas |
![]() |
---|
Sungai Solang Menghitam, Kanopi Hijau Desak DLH Mukomuko Perketat Pengawasan Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.