PPPK Paruh Waktu

Respon DPRD Mukomuko soal Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Usai Dana Pusat Dipangkas

Ketua Komisi I DPRD Mukomuko ungkap jika sudah komitmen mengangkat pegawai harus dibayarkan gajinya.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah saat diwawancarai di Kantor DPRD Mukomuko, Selasa (10/6/2025). Ketua Komisi I DPRD Mukomuko ungkap jika sudah komitmen mengangkat pegawai harus dibayarkan gajinya. 

“Memang adanya pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat, kita sudah menyiapkan anggaran Rp 1 Juta untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Untuk di tahun 2026 nanti mudah-mudahan terakomodir gaji mereka,” tutur Haryanto.

Haryanto juga menjelaskan, jika nantinya PPPK Paruh Waktu harus diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, pihaknya tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Pusat.

Pasalnya, beban belanja pegawai, khususnya gaji, akan bertambah, sehingga pihaknya perlu melihat kemampuan keuangan daerah.

“Kalau ada arahan untuk diangkat dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, diharapkan ada kebijakan dan pertimbangan sesuai dengan kemampuan keuangan kita,” jelas Haryanto.

Untuk pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tahun 2025 ini, belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan.

Hal ini karena pihaknya belum mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Untuk mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu, pihaknya harus menyiapkan rencana penempatan untuk PPPK Paruh Waktu di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau pelantikan dan penyerahan SK belum tahu akan dilaksanakan kapan, karena kita masih menyiapkan rencana penempatan untuk PPPK Paruh Waktu di OPD, baru nanti pengusulan NI PPPK Paruh Waktu,” tutup Haryanto.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved