Mutasi Pejabat Kejati Bengkulu
Rekam Jejak dan Kekayaan Yustina Engelin Kalangit Jabat Kajari Mukomuko Bengkulu
Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., sebelumnya dikenal sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 59.401.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.665.301.000
III. HUTANG Rp. 115.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.550.301.000
9 Pejabat Kejati Bengkulu Dimutasi
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Bengkulu.
Setidaknya ada 9 pejabat Kejati Bengkulu dan Kajari di wilayah Bengkulu yang dirotasi.
Mutasi pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854/2025 dan KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam surat tersebut terdapat 9 pejabat Kejati Bengkulu yang dirotasi. Diantaranya yakni:
1. Asisten Bidang Pidana Khusus akan dijabat oleh Hendra Syarbaini yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
2. Asisten Bidang Pembinaan akan dijabat oleh Ariana Juliastuty yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Sedangkan untuk jabatan I Wayan Sumertayasa akan menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Hukum dan penyelamatan pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
3. Asisten Tindak Pidana Umum akan dijabat oleh Muib yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
4. Asisten Pemulihan Aset Pada Kejati Bengkulu akan dijabat oleh Rizal Edison yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Yustina-Engelin-Kalangit-dan-LHKPN-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.