Berita Nasional

Pantas Nekad Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Ternyata Lulusan UI 

Siapa yang menyangka, Wakil Presiden Republik Indonesia digugat oleh rakyatnya sendiri, Rp 125 triliun perkara ijazah yang dinilai janggal. 

Editor: Rita Lismini
Istimewa
GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto Subhan Palal yang berani menggugat Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (5/9/2025). 

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka pernah digugat oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait Pilpres 2024.

Mereka menilai penetapan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Eka Cahya, saksi ahli, dalam sidang lanjutan PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 April 2024.

Bambang menjelaskan bahwa Pasal 75 Undang-Undang Pemilu mengatur keputusan KPU terkait pencalonan.

MK melalui putusan nomor 90/PUU/XXI/2023 mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.”

KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 pada 9 Oktober 2023, yang mensyaratkan calon berusia minimal 40 tahun.

Pendaftaran capres-cawapres dilakukan tanggal 19 Oktober 2023 dan verifikasi dokumen berlangsung 25–29 Oktober 2023, masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023.

PKPU nomor 23 tahun 2023 baru diterbitkan 3 November untuk menyesuaikan putusan MK, dan pasangan calon ditetapkan pada 13 November 2023.

Bambang menilai KPU diskriminatif karena menerima pendaftaran dan verifikasi berkas Prabowo-Gibran yang belum memenuhi syarat usia sesuai PKPU nomor 19 tahun 2023.

Namun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga pasangan Prabowo-Gibran resmi sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved