Berita Nasional

Pantas Nekad Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Ternyata Lulusan UI 

Siapa yang menyangka, Wakil Presiden Republik Indonesia digugat oleh rakyatnya sendiri, Rp 125 triliun perkara ijazah yang dinilai janggal. 

Editor: Rita Lismini
Istimewa
GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto Subhan Palal yang berani menggugat Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Siapa yang menyangka, Wakil Presiden Republik Indonesia digugat oleh rakyatnya sendiri, Rp 125 triliun perkara ijazah yang dinilai janggal. 

Jika sebelumnya Jokowi ramai digugat oleh tim Roy Suryo Cs soal ijazahnya yang palsu, kali ini ijazah SMA Gibran dipertanyakan. 

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Sosok penggugat Subhan Palal menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

Untuk itu dirinya mengajukan gugatan pada Jumat (29/8/2025) lalu dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Bantah Motif Politik

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Subhan mengatakan, sebelum menggugat ke PN Jakpus, ia pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tapi, saat itu, gugatannya tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran.

“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” kata Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan penetapan PTUN yang ditunjukkan Subhan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved