Berita Nasional
TKD 2026 Dipangkas, Ekonom Ingatkan Menkeu Purbaya soal Risiko Ekonomi
TKD dalam APBN 2026 dipangkas, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya diingatkan soal risiko ekonomi.
"Kita berusaha melihat bahwa, dari satu sisi memang penerimaan negara sedang sulit saat ini. Tapi kembali lagi, jika yang dikorbankan adalah transfer ke daerah, ini akan sangat membatasi ruang fiskal daerah itu sendiri, pembangunan di daerah itu sendiri," jelas Rani.
"Jadi, kembali lagi, ini memang perlu hati-hati ya," sambungnya.
"Karena jika memang TKD dipotong, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah daerah dapat mencari sumber-sumber pendapatan lain begitu, seperti yang terjadi di tahun ini karena adanya efisiensi, beberapa daerah menaikkan PBB, begitu kan," bebernya
Rani juga mengkritisi iming-iming Purbaya yang berjanji mengembalikan TKD atau justru menambahnya ke daerah saat kondisi ekonomi membaik.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dipastikan, lantaran kondisi ekonomi yang akan datang juga belum diketahui secara pasti.
Jika ekonomi ternyata tidak membaik pada kuartal II 2026, dan TKD tak bisa kembali ke daerah, maka itu akan mengganggu belanja daerah, terutama di sektor penting seperti kesehatan atau pendidikan.
"Meskipun Pak Purbaya menjanjikan jika kondisi ekonomi dan penerimaan negara membaik, itu akan dikembalikan kepada daerah, tapi kan kita belum tahu apa yang akan terjadi di tahun depan," papar Rani.
"Meski juga dikatakan bahwa TKD tadi dialokasikan ke kementerian dan lembaga, yang kemudian akan disalurkan lagi ke daerah. Namun kita belum tahu ya dalam bentuk seperti apa begitu,".
"Jadi memang ini sangat harus hati-hati, kan,".
"Karena jika ekonomi di tahun depan, di kuartal 2, tidak membaik, maka yang akan terganggu adalah belanja daerah terhadap, misalnya pendidikan dan kesehatan begitu," jelasnya.
TKD Ditetapkan Rp692,6 T
Anggaran TKD dalam APBN 2026 telah ditetapkan sebesar Rp692,6 triliun.
Angka ini turun cukup drastis dibandingkan alokasi anggaran TKD dalam APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp919,87 triliun.
Nantinya, pemangkasan TKD bervariasi antar daerah, dengan rata-rata pengurangan 20-30 persen untuk tingkat provinsi dibandingkan alokasi pada APBN 2025.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
| Dasco Turun Tangan Panggil Menkeu dan Gubernur BI, Bahas Kondisi Ekonomi? |
|
|---|
| Reaksi Lucu Bahlil saat Disambut dengan Lagu Mas Bahlil Ganteng di Mubes Kosgoro |
|
|---|
| Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dolar, Ganjar Pranowo Angkat Suara Singgung Reformasi Birokrasi |
|
|---|
| Dilantik Jokowi, Dicopot Prabowo: Inilah Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Dadan Hindayana |
|
|---|
| Siapa Dino Patti Djalal yang Disindir Seskab Teddy Wamenlu 3 Bulan? Ternyata Pengalamannya 39 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Herannya-Menkeu-Purbaya-Busana-Muslim-Dikuasai-Produk-Asing-Kan-Jadi-Lucu.jpg)