Hasil Putusan MKD DPR RI

Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya Hingga Eko Patrio Diputuskan MKD DPR RI Hari Ini

Lima anggota DPR nonaktif akan ditentukan nasibnya dari hasil sidang MKD DPR RI yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025).

|
Editor: Yuni Astuti
Instagram/Kompas
SIDANG PUTUSAN MKD - Kolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies kadir, Uya Kuya, Eko Patrio. Hari ini penentuan nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya Hingga Eko Patrio yang diputuskan MKD DPR RI, Rabu (11/5/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif hari ini.
 

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hari ini merupakan penentuan nasib anggota DPR Nonaktif, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif hari ini, Rabu (5/11/2025).

Hari ini merupakan penentuan nasib anggota DPR Nonaktif, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio Nafa Urbach, dan Adies Kadir

Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik ini dibenarkan oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

“Ya benar,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi soal kabar pembacaan putusan dalam sidang yang akan digelar pada Rabu pagi ini dilansir dari Kompas.com

Berdasarkan informasi agenda alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025), MKD bakal menggelar sidang pembacaan putusan pada pukul 10.30 WIB.

Untuk  tambahan informasi MKD DPR telah memulai persidangan terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Adies Kadir dilaporkan ke MKD akibat pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang akhirnya memicu reaksi di masyarakat.

Uya Kuya dilaporkan ke MKD karena dinilai telah melakukan tindakan yang tidak pantas selama sidang resmi kenegaraan.

Ahmad Sahroni dialporkan ke MKD atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas.

Lalu Nafa Urbach diduga melanggar kode etik atas pernyataannya yang memberikan kesan hedonis dan tamak.

Nafa Urbach disebut menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan merupakan sebuah kepantasan dan kewajaran bagi anggota DPR RI.

Eko Patrio dilaporkan atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.

Kelima anggota telah dinonaktifkan dari partainya masing-masing usai aksi dan pernyataan mereka dianggap memicu kemarahan publik,  hingga berujung demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Alasan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Keputusan Diambil dari Rapat Internal

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved