Hasil Putusan MKD DPR RI
Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya Hingga Eko Patrio Diputuskan MKD DPR RI Hari Ini
Lima anggota DPR nonaktif akan ditentukan nasibnya dari hasil sidang MKD DPR RI yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif hari ini.
- Adapun 5 anggota dewan nonaktif yang dilaporkan MKD diantaranya, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
TRIBUNBENGKULU.COM - Hari ini merupakan penentuan nasib anggota DPR Nonaktif, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif hari ini, Rabu (5/11/2025).
Hari ini merupakan penentuan nasib anggota DPR Nonaktif, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio Nafa Urbach, dan Adies Kadir
Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik ini dibenarkan oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
“Ya benar,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi soal kabar pembacaan putusan dalam sidang yang akan digelar pada Rabu pagi ini dilansir dari Kompas.com
Berdasarkan informasi agenda alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025), MKD bakal menggelar sidang pembacaan putusan pada pukul 10.30 WIB.
Untuk tambahan informasi MKD DPR telah memulai persidangan terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Adies Kadir dilaporkan ke MKD akibat pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang akhirnya memicu reaksi di masyarakat.
Uya Kuya dilaporkan ke MKD karena dinilai telah melakukan tindakan yang tidak pantas selama sidang resmi kenegaraan.
Ahmad Sahroni dialporkan ke MKD atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas.
Lalu Nafa Urbach diduga melanggar kode etik atas pernyataannya yang memberikan kesan hedonis dan tamak.
Nafa Urbach disebut menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan merupakan sebuah kepantasan dan kewajaran bagi anggota DPR RI.
Eko Patrio dilaporkan atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.
Kelima anggota telah dinonaktifkan dari partainya masing-masing usai aksi dan pernyataan mereka dianggap memicu kemarahan publik, hingga berujung demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Baca juga: Alasan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Keputusan Diambil dari Rapat Internal
| Kalender 2025: 3 Peringatan Penting Tanggal 5 Oktober 2025, Cek Hari Apa & Jadwal Libur Nasional |
|
|---|
| Kalender 2026: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ada Banyak Long Weekend! |
|
|---|
| Alasan Onad Sahabat Habib Jafar yang Terjerat Narkoba Tak Ditahan, Tapi Rehabilitasi 3 Bulan |
|
|---|
| Kalender 2025: Tanggal 5 November Ada Fenomena Supermoon Terbesar Tahun Ini |
|
|---|
| Klarifikasi UAS Soal Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Yang Betul Itu Dimintai Keterangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nasib-Ahmad-Sahroni-Uya-Kuya-Hingga-Eko-Patrio-Diputuskan-MKD-DPR-RI-Hari-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.