Hasil Putusan MKD DPR RI

Isi Sidang MKD DPR RI, Putuskan Nasib Lima Anggota Dewan Nonaktif dengan Kontroversinya

MKD DPR RI melaksanakan sidang terkait laporan lima anggota DPR RI nonaktif karena kontroversinya, Rabu (11/5/2025).

Editor: Yuni Astuti
tangkapan layan video Tribunnews
SIDANG ETIK MKD DPR RI - Foto empat anggota dewan DPR RI nonaktif saat sidang, Ini isi sidang MKD DPR RI untuk kelima anggota DPR RI terkait kontroversinya, Selasa (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI melaksanakan sidang lima anggota DPR RI nonaktif yang dilaporkan karena kontroversinya pasca demo Agustus 2025.
 
  • Kontroversi yang dilakukan lima anggota DPR RI Nonaktif, nasibnya akan diputuskan pada sidang MKD DPR RI hari ini, Rabu (5/11/2025).

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak lima anggota DPR RI Nonaktif akan diputuskan nasibnya melalui sidang MKD DPR RI, Rabu (5/11/2025). 

Adapun kelima anggota DPR RI Nonaktif yang disidang hari ini diantaranya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. 

Sidang MKD DPR RI ini diketuai langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.

Dalam sidang tersebut Nazaruddin Dek Gam menjelaskan satu per satu alasan kelima anggota DPR Nonaktif itu dilaporkan.

Anggota Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, dilaporkan karena pernyataannya yang keliru mengenai tunjangan anggota DPR.  

Dek Gam menjelaskan, pernyataan tersebut menimbulkan reaksi luas dari masyarakat.

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Antara lain, satu, teradu satu Saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," terang Dek Gam, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/5/2025).

Kemudian Nafa Urbach politisi Partai Nasdem dilaporkan karena komentarnya di media sosial soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

"Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," kata Dek Gam.

Kemudian Ahmad Sahroni dilaporkan ke MKD karena penggunaan kata yang kurang pantas di depan publik.

"Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ujar Dek Gam.

Selanjutnya yakni Eko Patro dan Uya Kuya dilaporkan karena alasan menggunggah video karena gestur yang dinilai merendahkan lembaga DPR RI.

Eko Patrio turut dilaporkan karena alasan yang sama dengan rekan separtainya di PAN, Uya Kuya. "Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," ujar Dek Gam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved