Hasil Putusan MKD DPR RI
Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni
MKD DPR menyatakan Uya Kuya atau yang memiliki nama lengkap Surya Utama tak terbukti telah melanggar kode etik, Rabu (5/11/2025).
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahmakah Kehormatan Dewan atau MKD DPR menggelar sidang pembacaan putusan 5 anggota DPR yang dinonaktifkan partainya pada hari ini, Rabu (5/11/2025).
Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya atau Surya Utama, Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Hasil putusan tersebut Uya Kuya atau yang memiliki nama lengkap Surya Utama tak terbukti telah melanggar kode etik.
"Menyatakan Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan dalam sidang putusan MKD DPR, Rabu (5/11/2025).
Untuk itu status Uya sebagai anggota DPR RI pun kembali diaktifkan.
"Menyatakan Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," sambung Adang.
Namun, berbeda halnya dengan nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio.
Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik.
Pertama, Nafa Urbach dinyatakan bersalah melanggar kode etik DPR RI.
Atas kesalahannya itu, Nafa diganjar dua hukuman.
Yakni peringatan agar lebih berhati-hari dalam menyampaikan pendapat kepada publik.
Sanksi kedua, Nafa diberi hukuman berupa nonaktif sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
Selama nonaktif, Nafa tidak mendapatkan hak gajinya.
"Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," ungkap Adang Daradjatun.
Berikutnya, anggota DPR RI kedua yang diganjar sanksi atas pelanggaran kode etik adalah Eko Patrio.
Eko dijatuhi hukuman yakni nonaktif sebagai anggota DPR RI selama empat bulan.
Hukuman tersebut satu bulan lebih tinggi dari Nafa.
"Menyatakan teradu 4, Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," imbuh Adang Daradjatun.
Selanjutnya, Ahmad Sahroni juga dinilai bersalah yakni melanggar etik sebagai anggota DPR RI.
Karenanya, Sahroni diberikan hukuman berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.
"Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," ujar Adang Daradjatun.
Sedangkan dua anggota DPR RI lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah atau tidak melanggar kode etik.
Nasibnya mujur, Uya Kuya dan Adies Kadir bakal segera aktif lagi sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," imbuh Adang Daradjatun.
Kronologi Mereka Dilaporkan
Mulanya MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas peristiwa yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.
Polemik tersebut berawal dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik.
Aksi joget-joget tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng marwah lembaga DPR.
Tak cuma soal joget-joget, polemik itu juga berasal dari ucapan beberapa anggota DPR yang memicu kontroversi.
Ada lima anggota DPR RI yang disorot terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang dinilai menyesatkan publik.
Lalu Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang pantas.
Sementara itu Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap merendahkan lembaga DPR.
Sedangkan Ahmad Sahroni diadukan ucapannya yakni karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik.
| Hasil Sidang Putusan MKD DPR RI: Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Isi Sidang MKD DPR RI, Putuskan Nasib Lima Anggota Dewan Nonaktif dengan Kontroversinya |
|
|---|
| Sosok Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD DPR RI, Putuskan Nasib Kelima Anggota DPR Nonaktif Hari Ini |
|
|---|
| Detik-detik MKD DPR Putuskan Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Adies Kadir |
|
|---|
| Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya Hingga Eko Patrio Diputuskan MKD DPR RI Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tak-Langgar-Etik-Uya-Kuya-Aktif-Kembali-Jadi-Anggota-DPR-RI-Beda-Nasib-dengan-Ahmad-Sahroni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.