Hasil Putusan MKD DPR RI

Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya

Anggota DPR nonaktif Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD DPR RI meski kesalahannya sama dengan Uya Kuya, Rabu (5/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Instagram
HASIL PUTUSAN SIDANG MKD DPR RI - Kolase foto Eko Patrio (kiri) dan Uya Kuya (kanan), MKD DPR RI memutuskan bahwa Eko Patrio anggota DPR nonaktif telah melakukan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
 
  • MKD DPR RI memutuskan Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik DPR RI

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan hasil sidang kelima anggota DPR RI nonaktif hari ini, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil putusan sidang MKD DPR RI, Uya Kuya dan Adies kadir dinyatakan tidak bersalah.

Sementara Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik.

MKD menjelaskan jika Eko Patrio dan Uya Kuya telah melakukan gestur yang dianggap merendahkan martabat lembaga DPR RI.

Hal itu disampaikan dalam sidang etik MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, Uya dan Eko dinilai melakukan tindakan tidak pantas dengan berjoget di Sidang Tahunan MPR RI 2025 serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar pada 15 Agustus 2025. 

“Teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Dek Gam dalam sidang, dikutip dari kanal YouTube DPR RI.

“Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” lanjutnya.

Namun dari hasil sidang putusan MKD DPR RI hari ini, Rabu (5/11/2025), Eko Patrio dinyatakan langgar kode etik sementara Uya Kuya dinyatakan tidak langgar kode etik.

Hal ini berdasarkan pertimbangan, dimana Eko Patrio divonis melanggar kode etik sementara Uya Kuya tidak, meskipun kontroversi awal mereka sama-sama terkait joget di sidang MPR, karena adanya perbedaan dalam tindakan dan respons lanjutan terhadap kritik publik. 

Eko Patrio tidak hanya berjoget, namun kemudian mengunggah video parodi DJ sound horeg di media sosialnya, yang dinilai oleh warganet dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai tindakan menantang dan meledek kritik publik.

Sikap defensif dan parodi ini dianggap memperkeruh suasana dan menambah kesan negatif.

Uya Kuya (dan Adies Kadir) tidak melakukan tindakan lanjutan yang dianggap provokatif seperti Eko Patrio.

Keduanya juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Berdasarkan hasil sidang MKD pada 5 November 2025, Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik, salah satunya karena video parodi tersebut, dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 4 bulan.

Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dibebaskan dari sanksi oleh MKD. 

Baca juga: Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik

Hasil Sidang MKD DPR RI

Hasil sidang putusan MKD DPR RI, menyatakan Nafa Urbach, Eko Patrio, hingga Ahmad Sahroni dinonaktifkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).

Dalam sidang putusan tersebut dinyatakan bahwa Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik.

'Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik, meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk dikedepannya, menyatakan teradu Nafa urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).

Kemudian Wakil Ketua MKD juga menyatakan jika Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik.

'Menyatakan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum teradu nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional, jelas Wakil Ketua MKD  Adang Daradjatun.

Terakhir, Ahamd Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik.

'Menyatakan Dr. Ahmad Sahroni M.I.Kom, telah melannggar kode etik DPR RI, menghukum teradu nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem, jelasnya.

Sidang Dilaksanakan Hari Ini

Adapun sidang MKD ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan MKD hingga anggota MKD DPR RI.

Mereka yakni Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam selaku pimpinan rapat, dan empat Wakil Ketua MKD DPR RI yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin dan Adang Daradjatun.

Selain itu, sidang juga dihadiri oleh sejumlah anggota MKD DPR RI di antaranya Habiburokhman, Rano Alfath, Rudianto Lallo, Soedeson Tandra, Habiburokhman, Tommy Kurniawan, dan yang lainnya.

Sidang sempat dibuka oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. 

Namun, tak berselang lama rapat diskors selama 20 menit untuk memberi waktu para pihak teradu dalam hal ini lima anggota dewan nonaktif untuk dihadirkan dalam sidang hari ini.

Adapun sidang pada hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada Senin (3/11/2025).

Pada sidang Senin lalu, MKD DPR menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk meminta keterangan dari rangkaian kegiatan dari 15 Agustus 2025 hingga awal September 2025.

Apa itu MKD DPR RI?

MKD DPR RI adalah singkatan dari Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MKD adalah alat kelengkapan DPR RI yang bertugas untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra DPR, serta menegakkan kode etik anggota DPR.

Tugas Utama MKD

  • Menegakkan kode etik DPR RI, yaitu aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPR.
  • Memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR.
  • Memberikan sanksi etik jika terbukti ada pelanggaran, misalnya teguran, pemberhentian dari jabatan di DPR, atau rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPR.
  • Menjaga martabat dan kehormatan lembaga DPR agar tetap dipercaya oleh masyarakat.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved