Hasil Putusan MKD DPR RI

Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik

MKD DPR RI memutuskan jika Eko Patrio dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik, tetapi ada hal yang meringankan bagi keduanya, Rabu (5/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Instagram
MKD DPR RI PUTUSKAN HASIL SIDANG - Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dinyatakan MKD DPR RI langgar kode etik, namun ada hal yang meringankan bagi keduanya, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ada hal yang meringankan anggota DPR RI nonaktif Eko Patrio dan Ahmad Sahroni meski keduanya dinyatakan melanggar kode etik.
 
  • MKD DPR RI memutuskan lima anggota DPR RI nonaktif ada yang melanggar kode etik dan tidak melanggar kode etik.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Anggota DPR RI Nonaktif Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025).

Dalam keputusan tersebut Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik.

Imbas dari kontroversinya tersebut, rumah Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dijarah oleh massa.

Karena penjaran rumah anggota DPR RI nonaktif tersebut menjadi hal yang meringankan untuk Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dari hukumannya.

Menurut MKD, kemarahan yang terjadi kepada Sahroni lantaran ada berita bohong terkait respons kenaikan gaji hingga pembubaran DPR RI. 

“Akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Imron Amin, Wakil KEtua MKD DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Demikian juga, penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dipertimbangkan MKD sebagai hal meringankan dari putusan kode etik.

“Akibat dari berita bohong tersebut rumah Teradu 3 (Uya Kuya) dijarah oleg pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” ujar Imron. 

“Bahwa karena berita bohong tersebut rumah Teradu 4 Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan,” katanya saat membacakan pertimbangan untuk Eko Patrio.

Baca juga: Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet

Hasil Sidang MKD DPR RI

Hasil sidang putusan MKD DPR RI, menyatakan Nafa Urbach, Eko Patrio, hingga Ahmad Sahroni dinonaktifkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).

Dalam sidang putusan tersebut dinyatakan bahwa Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik.

'Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik, meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk dikedepannya, menyatakan teradu Nafa urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved