Hasil Putusan MKD DPR RI
Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik
MKD DPR RI memutuskan jika Eko Patrio dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik, tetapi ada hal yang meringankan bagi keduanya, Rabu (5/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Ada hal yang meringankan anggota DPR RI nonaktif Eko Patrio dan Ahmad Sahroni meski keduanya dinyatakan melanggar kode etik.
- MKD DPR RI memutuskan lima anggota DPR RI nonaktif ada yang melanggar kode etik dan tidak melanggar kode etik.
TRIBUNBENGKULU.COM - Anggota DPR RI Nonaktif Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025).
Dalam keputusan tersebut Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik.
Imbas dari kontroversinya tersebut, rumah Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dijarah oleh massa.
Karena penjaran rumah anggota DPR RI nonaktif tersebut menjadi hal yang meringankan untuk Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dari hukumannya.
Menurut MKD, kemarahan yang terjadi kepada Sahroni lantaran ada berita bohong terkait respons kenaikan gaji hingga pembubaran DPR RI.
“Akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Imron Amin, Wakil KEtua MKD DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Demikian juga, penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dipertimbangkan MKD sebagai hal meringankan dari putusan kode etik.
“Akibat dari berita bohong tersebut rumah Teradu 3 (Uya Kuya) dijarah oleg pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” ujar Imron.
“Bahwa karena berita bohong tersebut rumah Teradu 4 Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan,” katanya saat membacakan pertimbangan untuk Eko Patrio.
Baca juga: Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet
Hasil Sidang MKD DPR RI
Hasil sidang putusan MKD DPR RI, menyatakan Nafa Urbach, Eko Patrio, hingga Ahmad Sahroni dinonaktifkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).
Dalam sidang putusan tersebut dinyatakan bahwa Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik.
'Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik, meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk dikedepannya, menyatakan teradu Nafa urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).
| Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet |
|
|---|
| Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik |
|
|---|
| Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni |
|
|---|
| Hasil Sidang Putusan MKD DPR RI: Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Isi Sidang MKD DPR RI, Putuskan Nasib Lima Anggota Dewan Nonaktif dengan Kontroversinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Alasan-MKD-DPR-RI-Putuskan-Hal-Meringankan-Ahmad-Sahroni-dan-Eko-Patrio-Meski-Langgar-Kode-Etik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.