Berita Viral

Rekam Jejak Faisal Tanjung, Aktivis LSM Laporkan 2 Guru di Luwu Utara, Pernah Keliru Laporkan KPU

Rekam jejak Faisal Tanjung, aktivis LSM pelapor 2 guru di Luwu Utara, ternyata juga pernah keliru lapor KPU.

Kolase TribunNews
FAISAL TANJUNG - Kolase foto Rasnal (kiri), Faisal Tanjung (tengah) dan Abdul Muis (kanan). Rekam jejak Faisal Tanjung, aktivis LSM pelapor 2 guru di Luwu Utara, ternyata juga pernah keliru lapor KPU. 
Ringkasan Berita:
  1. Faisal Tanjung dikenal sebagai aktivis LSM yang melaporkan dua guru SMA di Luwu Utara hingga dipecat.
  2. Dua guru tersebut adalah Rasnal (UPT SMAN 3 Lutra) dan Abdul Muis (guru honorer & Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra).
  3. Pemerintah Provinsi Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru.
  4. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi resmi bagi keduanya pada 12 November 2025.
  5. Publik ramai menyoroti nama Faisal Tanjung setelah terungkap sebagai pelapor.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Faisal Tanjung, aktivis LSM yang melaporkan dua guru SMA di Luwu Utara hingga dipecat, kini menjadi sorotan publik.

Ia disebut-sebut sebagai pihak yang memulai proses hukum terhadap Rasnal, guru UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis, guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra, terkait dugaan pungutan liar pada 2019.

Kasus ini berujung pada vonis penjara bagi kedua guru, penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung, dan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Belakangan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi resmi bagi kedua guru pada 12 November 2025, sementara nama Faisal Tanjung ramai dicari netizen setelah terungkap sebagai pelapor.

Rasnal mengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara, sedangkan Abdul Muis adalah guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra.

Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara pada 2019.

Keduanya kemudian dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara dengan durasi bervariasi sekitar satu tahun lebih pada 2021.

Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel kemudian mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti peristiwa tersebut sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

Belakangan terungkap, salah satu sosok pelapor adalah Faisal Tanjung.

Netizen pun ramai menyerbu akun Facebook-nya.

Lantas, siapa Faisal Tanjung?

Mengutip Tribun-Timur.com, inilah profil dan rekam jejak Faisal Tanjung!

Profil Faisal Tanjung

Penelusuran Tribun-Timur.com di akun Facebook-nya, Faisal Tanjung lahir di Masamba, Lutra.

Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo.

Faisal Tanjung menikah pada 12 September 2021.

Saat ini, Faisal Tanjung menjabat Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC GMNI Lutra.

DPC GMNI singkatan dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

Pernah Laporkan KPU ke Bawaslu

Penelusuran Tribun-Timur.com, Faisal Tanjung pernah melaporkan KPU Lutra ke Kantor Bawaslu Lutra, Kamis, 30 Mei 2024.

Faisal Tanjung melaporkan terkait tindakan tidak profesional dan tidak transparan yang dilakukan Komisioner KPU Luwu Utara dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS Se-Luwu Utara.

Saat itu, mengatasnamakan dirinya aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi sekaligus Pemantau Pemilu.

Itu bukan kali pertama Faisal Tanjung laporkan KPU Lutra.

Pada tahun 2020, Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020.

Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri.

Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.

Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Dilansir Tribun-Timur.com dari laman dkpp.go.id, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara tersebut di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.

Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).

Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.

Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum.

Para Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.

Dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 September – 11 September 2020. Untuk Pilbup Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September 2020.

 Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan. Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.

Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar.

Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.

Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Thahar, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.

Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.

“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” jelasnya.

Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 – 12 September 2020.

Prabowo Beri Hak Rehabilitasi

Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abdul Muis, akhirnya mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan diberhentikan dengan hormat karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela.

Dengan rehabilitasi ini, nama baik, harkat, dan hak mereka resmi dipulihkan.

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media, dikutip dari YouTube Prabowo Subianto.

Dasco juga menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR.

Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.

Menteri Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

Ia menambahkan, dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.

Menteri Pras pun berharap keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia.

“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” tutur Menteri Pras.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Timur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved