Hari Guru 2025

Pedoman Upacara Hari Guru Nasional 2025: Susunan Acara dan Ketentuan Lengkap

Hari Guru Nasional diperingati setiap tahun tanggal 25 November, dan tahun ini bertepatan pada hari Selasa.

Editor: Yunike Karolina
TribunBengkulu.com
HARI GURU 2025 - Ilustrasi Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2025. Susunan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2025, sesuai pedoman HGN dari Kemendikdasmen. 

Ringkasan Berita:
  • Pedoman upacara Hari Guru Nasional 2025: susunan acara dan ketentuan lengkap
  • Hari Guru Nasional diperingati setiap tahun tanggal 25 November di seluruh Indonesia
  • Salah satu cara memperingati momen penting ini adalah dengan mengadakan upacara bendera

TRIBUNBENGKULU.COM - Hari Guru Nasional diperingati setiap tahun tanggal 25 November di seluruh Indonesia.

Tahun ini tanggal 25 November Hari Guru 2025 bertepatan dengan hari Selasa.

Salah satu cara memperingati momen penting ini adalah dengan mengadakan upacara bendera di sekolah maupun instansi pendidikan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman lengkap yang memuat susunan acara serta ketentuan pelaksanaannya.

Sehingga setiap satuan pendidikan dapat menggelar upacara dengan tertib, khidmat, dan seragam di seluruh Indonesia.

Dalam panduan resmi, Kemendikdasmen menekankan pentingnya menjaga kekompakan barisan, ketepatan waktu, serta penggunaan bahasa formal dan sopan oleh pembawa acara.

Rangkaian upacara dimulai dari persiapan peserta, laporan dari komandan upacara, pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, hingga amanat dari Menteri Pendidikan.

Aturan upacara juga mencakup perilaku peserta, termasuk larangan penggunaan ponsel, menjaga ketertiban, serta berpakaian rapi sesuai ketentuan sekolah.

Kemendikdasmen berharap panduan ini dapat memperkuat makna Hari Guru, sekaligus menjadi momen refleksi atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Baca juga: Kalender 2025: Besok Hari Guru Nasional, Libur Long Weekend Akhir Tahun Menunggu

Ketentuan Umum Pelaksanaan Upacara 

Pedoman Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, dan kantor perwakilan RI di luar negeri wajib menggelar upacara bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap para guru. 

Upacara dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dilaksanakan di halaman kantor, lapangan sekolah, atau ruang lain yang ditetapkan panitia. 

Selain itu, seluruh unsur yang hadir, mulai dari pejabat, undangan, guru, pegawai, hingga peserta didik diwajibkan mengenakan pakaian adat tradisional sebagai simbol keberagaman budaya Indonesia. 

Ketentuan ini menjadi salah satu ciri khas pelaksanaan tahun 2025. 

Tata Tertib Pakaian Upacara Hari Guru Nasional 2025  

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved