Hari Guru 2025

Susunan, Tata Tertib & Teks MC Hari Guru 2025 Resmi dari Kemendikdasmen, Lengkap Bacaan Doa

Susunan acara Hari Guru 2025 harus dilaksanakan serentak dengan format yang telah ditetapkan. 

Editor: Hendrik Budiman
Ilustrasi TribunBengkulu.com/ChatGpt
HARI GURU - Ilustrasi siswa saat upacara. Susunan acara, tata tertib, serta teks pembawa acara (MC) untuk peringatan Hari Guru Nasional 2025.  

TRIBUNBENGKULU.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis susunan acara, tata tertib, serta teks pembawa acara (MC) untuk peringatan Hari Guru Nasional 2025

Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi sekolah dan instansi pendidikan di seluruh Indonesia, lengkap dengan panduan pembacaan doa sebagai bagian dari rangkaian acara.

Susunan acara Hari Guru 2025 harus dilaksanakan serentak dengan format yang telah ditetapkan. 

Mulai dari pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan pejabat, hingga sesi refleksi peran guru dalam pendidikan nasional.

Tata tertib yang diterbitkan mengatur jalannya kegiatan agar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh penghormatan terhadap guru. 

Baca juga: 55+ Kata Bijak Terima Kasih Hari Guru 2025 Pakai Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption & Kartu Ucapan

Baca juga: 30+ Link Twibbon Hari Guru Nasional 2025, Siap Dipakai untuk Posting di Medsos

Peserta diwajibkan menjaga sikap, mengikuti arahan MC, serta mengutamakan nilai-nilai etika dan kebersamaan.

Teks MC yang disusun Kemendikdasmen berfungsi sebagai panduan teknis bagi pembawa acara. Narasi MC mencakup pengantar, transisi antaracara, hingga penutup. 

Dengan adanya teks resmi, diharapkan tidak ada perbedaan format antar sekolah sehingga peringatan Hari Guru berjalan seragam.

Peringatan tahun ini mengusung semangat penghargaan terhadap dedikasi guru dalam menghadapi tantangan pendidikan era digital. 

Guru dipandang sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda.

Ketentuan umum pelaksanaan upacara 

Pedoman Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, dan kantor perwakilan RI di luar negeri wajib menggelar upacara bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap para guru. 

Upacara dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dilaksanakan di halaman kantor, lapangan sekolah, atau ruang lain yang ditetapkan panitia. 

Selain itu, seluruh unsur yang hadir, mulai dari pejabat, undangan, guru, pegawai, hingga peserta didik diwajibkan mengenakan pakaian adat tradisional sebagai simbol keberagaman budaya Indonesia. 

Ketentuan ini menjadi salah satu ciri khas pelaksanaan tahun 2025. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved