Sabtu, 6 Juni 2026

Simpan! Ini Call Center Damkar Kabupaten Kaur, Siap Layani 24 Jam 

Berikut call center Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kaur yang siap melayani selama 24 jam.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram/@damkarkaur
DAMKAR KABUPATEN KAUR - Foto Damkar Kabupaten Kaur ketika sedang bertugas, Jumat (5/12/2025). 

2. Pasal 317 KUHP

Jika laporan palsu dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian bagi orang lain atau membuat seseorang menjadi tersangka secara tidak sah, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Pasal ini melindungi masyarakat dari fitnah serta laporan yang dibuat dengan unsur kesengajaan untuk mencelakakan pihak lain.

3. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE

Dalam konteks penyebaran informasi bohong melalui media elektronik, pelaku dapat dijerat dengan:

Pidana penjara hingga 6 (enam) tahun, dan

Denda hingga Rp 1 miliar.

Jika laporan palsu Damkar disebarkan melalui pesan singkat, media sosial, atau platform digital, pasal ini dapat diterapkan.

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved