Sabtu, 6 Juni 2026

Simpan! Ini Call Center Damkar Kabupaten Kaur, Siap Layani 24 Jam 

Berikut call center Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kaur yang siap melayani selama 24 jam.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram/@damkarkaur
DAMKAR KABUPATEN KAUR - Foto Damkar Kabupaten Kaur ketika sedang bertugas, Jumat (5/12/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Warga Kabupaten Kaur kini tidak perlu kebingungan jika menghadapi situasi darurat kebakaran.

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kaur menegaskan bahwa mereka menyiagakan layanan call center 24 jam yang dapat dihubungi kapan saja.

Layanan ini disiapkan untuk memastikan penanganan cepat terhadap berbagai insiden, mulai dari kebakaran permukiman, kebakaran lahan, hingga evakuasi hewan berbahaya yang membahayakan warga.

Call Center Damkar Kabupaten Kaur

  • Emergency (Darurat) : 911
  • Kantor Pusat: (0821) 5555-0123
  • Pos Pemadam: (021) 5555-0456

Petugas Damkar Kaur menyebut, laporan cepat dari masyarakat sangat membantu dalam memperkecil risiko kerugian.

Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang api atau ancaman lain bisa ditangani sebelum meluas.

Selain kesiapsiagaan personel, Damkar juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran.

Masyarakat diminta rutin mengecek instalasi listrik, tidak membakar sampah sembarangan, serta memastikan kompor dan peralatan panas lainnya dalam kondisi aman.

Dengan adanya call center ini, masyarakat Kaur diharapkan dapat lebih tenang karena bantuan petugas bisa datang kapan saja saat dibutuhkan.

Sanksi Hukum bagi Pembuat Laporan Palsu kepada Damkar

Membuat laporan palsu kepada instansi darurat, termasuk Damkar, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Tindakan ini dinilai merugikan negara, mengganggu pelayanan publik, dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.

1. Pasal 220 KUHP

Seseorang yang dengan sengaja membuat laporan palsu kepada pejabat berwenang dapat dikenakan ancaman pidana:

Hukuman penjara hingga 1 (satu) tahun empat bulan.

Pasal ini mencakup laporan palsu yang menyesatkan atau memaksa aparat melakukan tindakan berdasarkan informasi yang tidak benar.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved