Sabtu, 6 Juni 2026

Bansos 2026

Cek Status Penerima BPNT dan PKH di Sumbar Cair Awal 2026 

Kemensos menegaskan bahwa pencairan BPNT dan PKH awal 2026 dilakukan serentak termasuk di Sumatera Barat. 

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BANSOS 2026- Ilustrasi bansos 2026. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pencairan BPNT dan PKH awal 2026 dilakukan serentak di Sumatera Barat 

TRIBUNBENGKULU.COM - Masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Sumatera Barat mulai bisa mengecek status pencairan bantuan awal tahun 2026. 

Pemerintah memastikan distribusi tahap pertama cair pada Januari ini, menyasar keluarga penerima manfaat di seluruh kabupaten/kota.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pencairan BPNT dan PKH awal 2026 dilakukan serentak termasuk di Sumatera Barat. 

Mekanisme pengecekan status penerima dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kemensos maupun langsung di kantor desa/kelurahan.

Bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat ditukar dengan bahan pangan di e-warong, sementara PKH ditransfer langsung ke rekening penerima. 

Kedua program ini ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat miskin dan rentan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Baca juga: Cair Awal 2026, Segera Cek Status Penerima BPNT dan PKH di Jambi

Kemensos juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi palsu atau pihak yang menawarkan jasa pengecekan dengan imbalan. 

Penerima manfaat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan status pencairan.

Di Sumatera Barat, ribuan keluarga penerima manfaat diproyeksikan akan menerima bantuan pada tahap pertama ini. 

Pemerintah daerah diminta aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kebingungan dan pencairan berjalan lancar.

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa BPNT dan PKH masih menjadi program bantuan sosial prioritas nasional yang akan terus disalurkan sepanjang 2026.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan kelompok rentan di tengah dinamika kondisi ekonomi yang terus berkembang.

Bansos BPNT dan PKH ditujukan bagi masyarakat dari kategori miskin, rentan miskin, serta keluarga kurang mampu.

Untuk program PKH, penerima bantuan mencakup beberapa kelompok, di antaranya lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, anak sekolah, balita, serta ibu hamil.

Sementara itu, penerima BPNT dan PKH merupakan masyarakat yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved