Berita Nasional
Tuai Kritikan, Kini KPK Cabut Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Setelah menuai kritikan dan desakan dari berbagai pihak pihak KPK cabut status tahahn rumah Gus Yaqut.
Ringkasan Berita:Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencabut status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (23/3/2026) malam.Gus Yaqut mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah pada Sabtu (21/3/2026).
TRIBUNBENGKULU.COM - Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencabut status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (23/3/2026) malam.
Hal ini usai banyak kritikan dari berbagai pihak atas pengalhan penahanan ini.
Gus Yaqut bakal dimasukkan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Senin.
Semalam, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan.
KPK meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.
Sebelumnya KPK mengaku Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah karena permohonan dari pihak keluarga, bukan karena masalah kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Baca juga: Kritik Tajam Eks Penyidik KPK soal Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Preseden Tahanan Rumah Ini Bahaya
Pengacara Gus Yaqut Buka Suara
Setelah ramai menuai reaksi dari berbagai pihak, pengacara Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait pemindahan tahanan kliennya itu.
Diketahui KPK telah menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah karena permintaan dari keluarga terdakwa.
Pemindahan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas ini menurut sang pengacara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
| Ternyata Ini Penyebab Gaji ASN dan Guru Kecil, Presiden Prabowo Akhirnya Buka Suara |
|
|---|
| 9 WNI Dibebaskan Usai Ditahan Israel, Menlu Sugiono Pastikan Segera Dipulangkan ke Indonesia |
|
|---|
| Menteri Luar Negeri Buka Suara soal 9 WNI Ditangkap Israel: Ini Bukan Kasus Penyanderaan |
|
|---|
| Blak-blakan Prabowo Subianto Sebut Alasan Gaji ASN dan Guru Kecil: Anggaran Tidak Cukup |
|
|---|
| Isi Garasi dan Kekayaan Perry Warjiyu, Gubernur BI Dipaksa Mundur Dari Jabatan Imbas Rupiah Anjlok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tuai-Kritikan-Kini-KPK-Cabut-Status-Tahanan-Rumah-Yaqut-Cholil-Qoumas.jpg)