Selasa, 9 Juni 2026

PPPK Terancam PHK Massal

PPPK di Seluruh Indonesia Terancam PHK Massal Setelah Lebaran, DPR: Karena Ada UU HKPD

Ribuan PPPK terancam PHK usai Lebaran 2026 akibat UU HKPD, DPR minta penundaan aturan belanja pegawai.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan PPPK Paruh Waktu yang ikut pelantikan di halaman Masjid Raya Baitul Izzah, di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu (31/12/2025). Masih dilakukan evaluasi soal kinerja, PPPK Paruh Waktu Provinsi Bengkulu belum ikut skema WFA. 

Tekanan Krisis Global dan Nasib Daerah

Desakan penundaan ini mencuat di tengah kekhawatiran atas stabilitas fiskal nasional.

Tekanan pada APBN akibat fluktuasi harga energi global dan ketegangan militer di Timur Tengah dikhawatirkan akan berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah.

Kondisi ini kian mempersempit ruang gerak anggaran Pemda, terutama daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil, namun memiliki beban pegawai yang tinggi.

Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang sudah jauh melampaui ambang batas tersebut, bahkan mencapai angka di atas 40 persen.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan daerah yang paling terdampak adalah yang memiliki APBD terbatas serta daerah yang kerap menambah jumlah tenaga honorer pasca-pergantian kepala daerah.

"Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu," tegas Giri.

Ia memperingatkan memaksakan angka statistik di tengah ketidakpastian ekonomi global hanya akan memicu gelombang PHK yang tidak terkendali.

Empat Solusi Strategis DPR

Menyikapi potensi krisis sosial tersebut, Giri menyodorkan empat opsi solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat:

  • Penegakan Aturan Saklek: Tetap memaksakan UU HKPD sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.
  • Efisiensi Gaji dan Jam Kerja: Mengurangi gaji dan hari kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai alternatif terakhir menghindari pemberhentian total.
  • Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama): Menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk mengundur tenggat waktu aturan belanja pegawai demi menjaga stabilitas.
  • Sentralisasi Gaji: Mengalihkan wewenang penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak lagi membebani APBD.

Giri sangat menyarankan agar pemerintah mengambil opsi ketiga.

"Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis, sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian," pungkas keponakan dari mantan Ketua MPR RI mendiang Taufiq Kiemas itu.

Penataan anggaran daerah sejatinya harus menjadi jalan keluar bagi efisiensi negara, bukan pintu masuk bagi krisis sosial akibat hilangnya penghidupan ribuan tenaga kerja.

Pemerintah Coba Cari Solusi

Pemerintah pusat kini berupaya mencari formulasi yang tepat untuk menyikapi persoalan keterbatasan fiskal daerah yang berpotensi berdampak pada nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved