Senin, 8 Juni 2026

PPPK Terancam PHK Massal

Pemerintah Cari Formulasi Selamatkan Ribuan PPPK di Daerah yang Terancam PHK Massal

Pemerintah cari formulasi atasi ancaman PHK massal PPPK akibat batas belanja pegawai 30 persen APBD.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
PELANTIKAN PPPK - Foto saat pelantikan PPPK paruh waktu di Bengkulu Selatan, Senin (12/1/2026). Kini pemerintah cari formulasi atasi ancaman PHK massal PPPK akibat batas belanja pegawai 30 persen APBD. 

Rini menambahkan, ke depan perencanaan kebutuhan ASN di daerah perlu semakin diselaraskan dengan kemampuan fiskal setiap daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia terancam diberhentikan akibat penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Setidaknya sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.

Seperti diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.

Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.

Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan (Kompas.id, 8/3/2026).

PPPK PARUH WAKTU - PPPK paruh waktu di Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Jumat (12/12/2025) lalu.
PPPK PARUH WAKTU - PPPK paruh waktu di Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Jumat (12/12/2025) lalu. (HO DPRD Kepahiang)

Sorotan DPR

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai persoalan PPPK merupakan masalah lama yang belum terselesaikan hingga kini dan telah berdampak secara struktural.

Ia mengatakan, persoalan tersebut berawal dari keberadaan tenaga honorer yang tidak kunjung selesai, kemudian dilanjutkan dengan lahirnya skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, para pegawai yang telah lama mengabdi justru kerap berada pada posisi paling rentan ketika terjadi perubahan kebijakan.

”Bapak ibu yang telah mengabdikan dirinya mulai dulu berstatus tenaga honorer hingga sekarang ada yang berstatus PPPK penuh waktu, paruh waktu, atau belum jelas statusnya, selalu menjadi korban,” kata Doli.

Menurut dia, ketika terjadi perubahan struktur keuangan, tekanan ekonomi, atau kebijakan efisiensi, para tenaga honorer maupun PPPK kerap menjadi pihak yang paling mudah terdampak.

Kondisi serupa diyakini tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga berpotensi muncul di daerah lain yang kapasitas fiskalnya belum mandiri dan masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved