Sabtu, 18 April 2026

PPPK Terancam PHK Massal

Pemerintah Cari Formulasi Selamatkan Ribuan PPPK di Daerah yang Terancam PHK Massal

Pemerintah cari formulasi atasi ancaman PHK massal PPPK akibat batas belanja pegawai 30 persen APBD.

|
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
PELANTIKAN PPPK - Foto saat pelantikan PPPK paruh waktu di Bengkulu Selatan, Senin (12/1/2026). Kini pemerintah cari formulasi atasi ancaman PHK massal PPPK akibat batas belanja pegawai 30 persen APBD. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah mencari solusi atas ancaman PHK massal PPPK di daerah.
  2. Ancaman muncul akibat batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
  3. Aturan tersebut diatur dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
  4. Pemerintah menekankan keseimbangan fiskal dan layanan publik.
  5. Penyesuaian aturan dilakukan bertahap hingga tahun 2027.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah pusat tengah mencari formulasi solusi untuk menyikapi ancaman pemberhentian ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di berbagai daerah akibat penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tersebut merupakan imbas dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pemerintah pusat kini berupaya mencari formulasi yang tepat untuk menyikapi persoalan keterbatasan fiskal daerah yang berpotensi berdampak pada nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Langkah itu ditempuh dengan tetap menjaga disiplin fiskal daerah tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTT dan juga kegelisahan pemerintah daerah lain dengan kapasitas fiskal yang terbatas.

Menurut Rini, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang pada banyak daerah, termasuk NTT, turut menopang pelaksanaan layanan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran.

”Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/3/2026), dikutip Kompas.id.

Ia menjelaskan, penataan ASN dan kesehatan fiskal daerah harus berjalan beriringan.

UU HKPD memang mengatur belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa penyesuaian paling lama lima tahun.

Namun, menurut Rini, aturan tersebut juga memberikan ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta Menpan dan RB.

Dalam aturan pelaksanaannya, penyesuaian dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2027.

Karena itu, pemerintah akan mencermati persoalan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk mencari formulasi yang tetap berada dalam koridor regulasi.

”Arah kebijakan yang dijaga jelas, yaitu memastikan disiplin fiskal tetap terjaga tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat,” tegasnya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved