Minggu, 10 Mei 2026

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Gugat PT KAI Rp100 Miliar, Rolland E Potu Dihujat: Saya Tak Ambil Sepeser Pun

Rollan E Potu, korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur menggugat PT KAI senilai Rp 100 miliar atas insiden kecelakaan yang terjadi. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu.com/Threads @feedrilia
KORBAN KECELAKAAN - Foto Rolland E. Potu adalah seorang advokat muda Indonesia yang dikenal sebagai pendiri kantor hukum P-P dan Partners Law Office. Kini dirinya menggugat PT KAI senilai Rp 100 miliar setelah tragedi kecelakaan di Bekasi Timur. 

Ronald pun telah mendaftarkan gugatan tersebut sebagai langkah hukum untuk mendorong pertanggungjawaban serta keadilan bagi seluruh korban.

"Betul, kemarin Kamis, 30 April 2026 sudah kita daftarkan melalui e-court, akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung," kata Ronald.

Terdapat dua materi gugatan yang didaftarkan Ronald di Pengadilan Negeri, antara lain gugatan mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil.

"Gugatan saya bicara materi Good corporate governance PT KAI, oleh karena sebagaimana saya menerima pesan dari PT KAI melalu KAI121 justru menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir 3 jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket," kata Ronald.

Ia menilai hal tersebut menyalahi kaidah normatif dan menunjukkan dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi.

Kemudian, yang kedua adalah gugatan tentang nilai.

"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.

"Oleh karena apabila memang harus ada perbaikan sistem Good Corporate Governance (GCG), bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja," lanjutnya.

Ronald menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal uang, melainkan soal tanggung jawab dan pembenahan sistem keselamatan transportasi.

"Hal ini agar menjadi pembenahan yang fundamental untuk meminimalisi terjadinya kecelakaan dan sebagainya," pungkas Ronald.

Sosok Rolland E Potu?

Rolland E. Potu adalah seorang advokat muda Indonesia yang dikenal sebagai pendiri kantor hukum P-P & Partners Law Office.

Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Wijaya Kusuma dan melanjutkan Magister Ilmu Hukum.

Rolland aktif menangani berbagai perkara hukum, termasuk perdata dan sengketa tanah.

Pada 2021, ia juga pernah menangani kasus gugatan objek tanah di Sidoarjo dan kerap muncul dalam perkara yang menjadi sorotan publik.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved