Berita Viral

Siapa Yuda Heru? Dokter Hewan yang Lakukan Sekretom ke Manusia, Ternyata Dosen UGM yang Berprestasi

Dosen UGM sekaligus dokter hewan, Yuda Heru, ditangkap BPOM karena praktik sekretom ilegal untuk manusia, meski berprestasi internasional.

KOMPAS.com/Egadia Birru/Ist
PRAKTIK SEKRETOM ILEGAL - Rumah Yuda Heru Fibrianto (insert), dokter hewan yang membuka praktik terapi sekretom ilegal, di Magelang, Rabu (27/8/2025). Yuda Heru, ditangkap Bareskrim Polri karena praktik sekretom ilegal untuk manusia. 

Yuda Heru  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 

Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Taruna Ikrar menegaskan, komitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat.

BPOM mengajak peran aktif dari semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal secara optimal. 

Risiko produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri.

"BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta terus berkomitmen untuk bertanggung jawab menjamin produknya memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu."

"Masyarakat pun kembali diimbau untuk waspada dalam menggunakan terapi produk biologi di sarana pelayanan kesehatan. Pastikan bahwa sarana pelayanan kesehatan memiliki izin praktik resmi dan terapi dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan yang berizin," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved