Berita Viral

TANGGAPAN Uya Kuya Usai Dinonaktifkan dan Rumah Dijarah, Dukung Tunjangan DPR Dicabut: Saya Support

Nasib apes dialami Uya Kuya, dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dan rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dijarah ratusan massa. 

|
Editor: Rita Lismini
IG Uya Kuya
UYA KUYA - Tangkapan layar rumah Uya Kuya yang dijarah ratusan massa, kini dirinya menyampaikan pernyataan bahwa setuju jika tunjangan DPR dikurangi atau dicabut, Senin (1/9/2025). 

Terakhir, PAN, kata Viva Yoga, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah tercederai perasaannya karena sikap dan pernyataan Eko Patrio dan Uya Kuya.

"Demikian Siaran Pers ini dibuat disertai dengan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menata kembali untuk perjuangan di masa depan," ucap Viva.

Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSeleb.com 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved