Driver Ojol Dilindas Baraccuda Brimob

Herannya Susno Duadji Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Cuma Disanksi Demosi 7 Tahun

Herannya Susno Duadji Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Cuma Disanksi Demosi 7 Tahun 

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Youtube Kompas TV, TV One
RANTIS LINDAS OJOL - Foto Susno Duadji (kiri) dan Bripka Rohmat (kanan). Atas putusan sanksi terhadap Bripka Rohmat, Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji heran, bandingkan dengan hukuman personel lain. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji heran berat atas sanksi ringan yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang menabrak dan menewaskan ojol Affan Kurniawan saat demo di DPR. 

Sanksi demosi 7 tahun dinilai terlalu ringan dibanding atasannya, Kompol Cosmas, yang dipecat secara tidak hormat

Diketahui, sopir rantis Brimob yang melindas ojol Affan Kurniawan telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri.

Hukuman ini berbeda dengan atasannya Kompol Cosmas yang mana saat kejadian di dalam rantis duduk disamping Rohmat yang mengemudi rantis tersebut.

Kompol Cosmas telah dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Atas putusan sanksi terhadap Bripka Rohmat ini, Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji heran.

Baca juga: Reaksi Eks Kabareskrim 2 Brimob Lindas Ojol Affan Kompak Ngaku Jalankan Perintah, Perintah Siapa?

Menurut dia, Kompol Cosmas wajar dikenai sanksi PTDH karena dia pangkat tertinggi di dalam rantis itu.

"Tetapi kalau untuk Bripka Rohmat yang driver daripada Rantis itu saya tadi kurang jelas apakah demosi daripada mutasi artinya turun jabatan dari supir menjadi apa?, anggota anggota biasa ?, berarti kehilangan tunjangan untuk driver ?," kata Susno dikutip dari TV One, Kamis (4/9/2025).

"Kan tidak terlalu berat hukumannya nih, ringanlah, hanya dipotong tunjangan. Tidak ada tadi turun pangkat, tidak ada pemberhentian," imbuh Susno.

Karena menurutnya sanksi ini cenderung ringan, maka hal ini perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Polri.

Karena terlalu jauh berbeda sanksinya dengan Kompol Cosmas yang dipecat.

"Nah ini perlu dijelaskan kepada publik oleh Polri ya. Mengapa sampai yang ini sedemikian ringan, yang ini sedemikian berat gitu," kata Susno.

"Pemecatan itu yang terberat untuk anggota Polri ya, karena hilang pensiun, kemudian dari nama baik keluarga dan sebagainya," imbuhnya.

Maka dari itu, kata Susno, publik perlu tahu alasan atau penjelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan ini.

Karena Bripka Rohmat merupakan driver dari rantis yang melindas korban.

"Dia sopir, dia driver, maju mundur kendaraan itu tergantung dia, cepat tidaknya tergantung dia nekan gasnya, kemudian dialah yang menabrak ini," sambung Susno.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved