Berita Nasional
Belum Selesai, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Resmi Banding Putusan Etik
Belum selesai, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, resmi mengajukan banding atas putusan sidang KKEP Polri.
TRIBUNBENGKULU.COM - Belum selesai, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, dua pelanggar berat kasus rantis lindas driver ojol Affan Kurniawam hingga tewas, resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ungkapnya.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri adalah forum internal yang dibentuk oleh Polri untuk memeriksa dan memutus pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Tujuannya adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Diketahui terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
PTDH adalah sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi atau disiplin berat.
PTDH diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Termasuk dalam kategori sanksi administratif bersama demosi, penundaan pangkat, dan penempatan khusus.
Konsekuensi PTDH adalah anggota diberhentikan dari dinas Polri tanpa hak pensiun. Nama baik dan status sebagai aparat negara dicabut. Tidak lagi memiliki akses terhadap fasilitas dan hak-hak institusional.
Sanksi PTDH dijatuhkan jika pelanggaran bersifat berat dan mencoreng institusi. Menimbulkan dampak sosial atau hukum serius. Tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Baca juga: Beda Nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Affan, Susno Duadji Heran
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas juga dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri.
Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas Resmi Dipecat
Affan Kurniawan
Affan Kurniawan Driver Ojol
Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan
| 888.000 Murid TK Akan Terima PIP Rp450 Ribu, Apa Saja Syaratnya? |
|
|---|
| Gibran Tolak BBM Naik, Kini Harga Nonsubsidi Justru Naik, Ini Penjelasan Bahlil |
|
|---|
| Heboh Pengadaan Kaos Kaki BGN Capai Rp 6,9 Miliar, Dadan Hindayana: Bukan Pengadaan BGN |
|
|---|
| DPR Desak Kepala BGN Klarifikasi soal Pengadaan Motor Listrik MBG Sebut Tak Ada Laporan |
|
|---|
| Ramai soal Motor Listrik DPR Panggil Kepala BGN, Singgung soal Pelanggaran Anggaran Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ompol-Cosmas-Kaju-Gae-dipecat-sebagai-anggota-Polri.jpg)