Berita Nasional
Belum Selesai, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Resmi Banding Putusan Etik
Belum selesai, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, resmi mengajukan banding atas putusan sidang KKEP Polri.
TRIBUNBENGKULU.COM - Belum selesai, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, dua pelanggar berat kasus rantis lindas driver ojol Affan Kurniawam hingga tewas, resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ungkapnya.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri adalah forum internal yang dibentuk oleh Polri untuk memeriksa dan memutus pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Tujuannya adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Diketahui terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
PTDH adalah sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi atau disiplin berat.
PTDH diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Termasuk dalam kategori sanksi administratif bersama demosi, penundaan pangkat, dan penempatan khusus.
Konsekuensi PTDH adalah anggota diberhentikan dari dinas Polri tanpa hak pensiun. Nama baik dan status sebagai aparat negara dicabut. Tidak lagi memiliki akses terhadap fasilitas dan hak-hak institusional.
Sanksi PTDH dijatuhkan jika pelanggaran bersifat berat dan mencoreng institusi. Menimbulkan dampak sosial atau hukum serius. Tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Baca juga: Beda Nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Affan, Susno Duadji Heran
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas juga dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri.
Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas Resmi Dipecat
Affan Kurniawan
Affan Kurniawan Driver Ojol
Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan
| Gibran Sindir Pandji Pragiwaksono Usai Diroasting Kayak Orang Ngantuk, Mendadak Kunjungan Kerja |
|
|---|
| Pandji Pragiwaksono Ungkap Ciri-Ciri Polisi Nyusup Nonton Mens Rea: Datang Terlambat, Tak Tertawa |
|
|---|
| Kritik Pandji soal Mata Ngantuk Gibran, Tompi Blak-blakan: Komisaris atau Dirut Pertamina ya? |
|
|---|
| Tompi Pasang Badan Bela Gibran yang Diroasting Pandji Pragiwaksono soal 'Mata Ngantuk' di Mens Rea |
|
|---|
| Isi Pasal 411 KUHP Baru yang Mulai Berlaku Januari 2026, Ngekos Bareng Pacar Kini Bisa Dipenjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ompol-Cosmas-Kaju-Gae-dipecat-sebagai-anggota-Polri.jpg)