Berita Viral

Tak Hanya Disanksi Kemendagri, Wali Kota Prabumulih juga Kena Semprot Gerindra Usai Copot Kepsek

Tak hanya disanksi kemendagri, Wali Kota Prabumulih Arlan juga kena semprot Gerindra usai copot Kepala SMPN 1 Prabumulih.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KLARIFIKASI - Walikota Prabumulih, Arlan, saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Arlan membantah anaknya kerap membawa mobil sendiri ke sekolah. Dia menegaskan sang anak selalu diantar sopir. Bantahan ini terkait munculnya isu bahwa dirinya mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, serta satpam bernama Ageng karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. 

Sanksi teguran tertulis, kata dia merupakan sanksi awal.

“Bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain,” katanya.

Menurut Mahendra, sanksi teguran tertulis bukanlah sanksi ringan sehingga dinilai enteng.

Ia mengatakan teguran tertulis tergolong berat karena akan tertulis dalam rekam jejak kepala daerah tersebut.

Baca juga: Nasib Wali Kota Arlan Kena Sanksi, Viral Copot Kepala SMPN 1 Prabumulih karena Tegur Sang Anak

“Sudah jadi catatan. Itu sanksi berat, jangan pikir hanya teguran biasa. Teguran tertulis itu berat karena ada catatan di dalam kariernya,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri, pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah oleh Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan tidak sesuai dengan mekanisme.

Kemendagri sebelumnya memanggil wali kota Prabumulih, Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah.

Arlan diduga mencopot Roni Ardiansyah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya mengatakan bahwa dirinya diminta memanggil Arlan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kasus tersebut.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan Menteri Dalam Negeri adalah Koordinator Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Nasional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

"Menteri Dalam Negeri langsung menugaskan kepada kami, Itjen Kemendagri, selaku aparat pengawas intern pemerintah atau APIP untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan, pemerintahan daerah," kata Mahendra di Kantor Kemendagri, Kamis, (18/9/2025).

Menurut  Mahendra begitu kasus tersebut viral, pihaknya langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

"Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," katanya.

Di malam yang sama, ia juga berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menanyakan peristiwa tersebut.

Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan Kepala Sekolah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved