Kasus Pembunuhan

Babak Baru Kasus Kematian Brigadir Esco, Mertuanya Alias Ayah Tersangka Briptu Rizka Ikut Diperiksa

Amaq Siun merupakan orang yang pertama kali menemukan mayat Brigadir Esco dalam kondisi terjerat tali di sebuah pohon

Editor: Hendrik Budiman
TribunLombok
PEMBUNUHAN BRIGADIR ESCO - Foto Briptu Rizka Sintiyani, anggota Polres Lombok Barat yang tak pernah lapor polisi suaminya hilang ternyata dirinya dalang pembunuhan Brigadir Esco, Sabtu (20/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus kematian Brigadir Esco memasuki fase baru setelah pihak kepolisian memeriksa keluarga dekat tersangka utama, Briptu Rizka. 

Ayah kandung Briptu Rizka atau mertua Brigadir Esco turut dimintai keterangan untuk mengungkap motif dan kronologi di balik pembunuhan tersebut.

Polres Lombok Barat dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap mertua Brigadir Esco, Amaq Siun (50) sebagai saksi pada, Senin (22/9/2025). 

Amaq Siun merupakan orang yang pertama kali menemukan mayat Brigadir Esco dalam kondisi terjerat tali di sebuah pohon di Dusun Nyiur Lembang, Desa Lembar, Lombok Barat pada 24 Agustus lalu. 

Selain Amaq Siun, Polres Lombok Barat Senin kemarin, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi. 

Samsul Herawadi didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak enam orang. 

Baca juga: Isu Perselingkuhan Briptu Rizka Berujung Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Kuasa Hukum Bantah Tegas

Total Polres Lombok Barat telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi dalam perkara ini. 

Kuasa hukum Brigadir Esco, Muhanan menjelaskan, pihaknya hari ini mendampingi ayah Brigadir Esco Samsul Herawadi sebagai saksi sekaligus sebagai pelapor. Namun, saat mendampingi Samsul, pihaknya melihat mertua Brigadir Esco, Amaq Siun juga turut serta dalam pemeriksaan penyidik Polres Lombok Barat. 

"Pemeriksaan hari ini kita dampingi pelapor (Samsul Herawadi). Tapi kami melihat banyak pula yang telah dipanggil hari ini termasuk yang kami temukan adalah orang yang pertama menemukan Almarhum (Haji Amaq Siun)," jelas Muhanan. 

Disampaikan Muhanan, ada lima pertanyaan yang diajukan kepada Samsul Herawadi sebagai pertanyaan tambahan.

Pemanggilan terhadap Samsul Herawadi karena ada penambahan undang-undang yaitu Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

"Yang ditanyakan secara umum adalah hubungan antara korban dan pelaku, kebiasaan korban dan pelaku selama ini, bagaimana kebiasaan pelapor jika dia ke rumah pelaku dan korban. Seperti itulah secara umum," terang Muhanan. 

Sementara itu, tim gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat terus terus mendalami potensi tersangka lain dalam peristiwa ini. 

"Masih di dalami (tersangka lain)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (22/9/2025). 

Kholid mengungkapkan, saat ini penyidik terus mendalami kasus kematian janggal anggota Polsek Sekotong ini. Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. 

Terkait penahanan tersangka Briptu Rizka, Kholid enggan membeberkannya. "Nanti kami sampaikan," kata perwira polisi ini. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved