Berita Viral
Nasib Lisa Mariana di Ujung Tanduk, Mediasi dengan RK Buntu, Terancam Jerat Hukum Ganda
Nasib Lisa Mariana di ujung tanduk, mediasi dengan Ridwan Kamil (RK) buntu, terancam jerat hukum ganda.
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Lisa Mariana di ujung tanduk, mediasi dengan Ridwan Kamil (RK) buntu, terancam jerat hukum ganda.
Upaya mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang berlangsung di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025) kembali tidak membuahkan hasil.
Pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan atau mengalami kebuntuan.
Mediasi ini digelar sebagai respons atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, usai pernyataan Lisa soal hubungan pribadi dan pengakuan memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil viral di media sosial.
Menanggapi hasil mediasi, praktisi hukum Agus Nahak menyampaikan bahwa kegagalan dalam proses ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut bagi Lisa Mariana.
Ia menjelaskan, apabila jalur restorative justice atau penyelesaian damai tidak tercapai dan proses tetap berlanjut tanpa kesepahaman, maka Lisa perlu bersiap menghadapi kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka.
“RK kan pelapor. Sekarang itu tahap penyidikan. Ketika RJ atau restorative justice atau perdamaian ternyata tidak bisa dan deadlock, artinya Lisa Mariana harus siap-siap untuk jadi tersangka,” ujar Agus, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (24/9/2025).
“Kalau RK jadi tersangka, artinya Lisa harus melaporkan RK dong. Iya kan? Nah, apa yang dilaporkan Lisa kepada RK? Yang saya tahu, RK itu digugat di pengadilan gitu loh,” sambungnya.
Pemilik dari Nahak and Partners Law Office ini juga menyinggung soal pernyataan Lisa mengenai tes DNA.
Baca juga: Jokowi Kembali Cawe-cawe? Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
“Dan yang perlu saya jelaskan lagi bahwa Lisa itu yang berkoar-koar menyatakan tuh tes DNA, ya kan."
"Faktanya, anak dari Lisa Mariana tidak identik DNA-nya sama RK. Artinya bahwa secara medis itu bukan anaknya RK, dan itu artinya bahwa Lisa melakukan pembohongan publik,” tegas Agus.
Menurut pengacara yang berasal dari Kupang, Timor Tengah Selatan ini, tindakan tersebut berpotensi menjerat Lisa dengan sejumlah pasal hukum.
“Pelanggaran undang-undang sudah bahkan Pasal 310, 311, iya kan. Dilanjutkan lagi, ini bisa lari ke penipuan gitu loh,” pungkasnya.
Sebelumnya, tes DNA telah dilakukan dan menyatakan bahwa suami dari Atalia Praratya itu bukan ayah biologis anak Lisa.
Namun wanita yang dikenal sebagai mantan model majalah dewasa itu tak terima dengan hasil tes DNA dan meminta tes ulang di Singapura.
Apa Itu Tepuk Sakinah yang Viral untuk Calon Pengantin, Ternyata Ini Maknanya |
![]() |
---|
Profil Bupati Jember Muhammad Fawait Diadukan ke KPK Gegara Dinilai Cuek Pada Wakilnya |
![]() |
---|
Sosok Djoko Susanto Wakil Bupati Jember yang Laporkan Bupati Muhammad Fawait ke KPK |
![]() |
---|
Alasan Senior Unsri Paksa Maba Saling Cium Kening Berujung Kampus Murka: Itu Sudah Menyimpang |
![]() |
---|
Legowo Wahyudin Moridu Dipecat Sebagai Anggota DPRD Gorontalo, Kini Merintis Jualan Es Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.