Berita Viral
Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Simak Penjelasan Resmi Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara menanggapi kabar viral kendaraan mati pajak tak bisa isi BBM di SPBU
TRIBUNBENGKULU.COM - Isu larangan pengisian bahan bakar bagi kendaraan yang mati pajak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tengah ramai diperbincangkan publik.
Banyak yang khawatir tak bisa lagi mengisi BBM jika belum memperpanjang STNK.
Menanggapi hal ini, Pertamina akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan tersebut.
Simak penjelasan lengkapnya agar tak salah paham dan tetap bisa isi BBM dengan tenang.
PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara menanggapi kabar viral tersebut.
Pihak Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BBM subsidi Berbasis Kuota
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.
Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Diinisiasi Danantara, PLN – Pertamina Teken Kerja Sama Pengembangan Energi Panas Bumi Nasional
Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.
"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya.
Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.
"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya.
Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.
Terungkap Asal-Usul Tepuk Sakinah, Bukan Untuk Lucu-lucuan, Tapi Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Fantastis! Digaji Besar di Perusahaan Tasya Farasya, Ahmad Assegaf Masih Nekat Gelapkan Uang |
![]() |
---|
Cerita Detik-detik Ahmad Sahroni Sembunyi 7 Jam di WC-Lumuri Wajah Pakai Tanah saat Penjarahan |
![]() |
---|
Akhirnya Muncul! Menpar Widiyanti Klarifikasi Mandi Pakai Air Galon dan Merepotkan ASN Saat Blusukan |
![]() |
---|
Reaksi Jenderal Listyo Sigit Dipaksa Mundur, Singgung Presiden Prabowo: Kita Tegak Lurus Perintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.