Berita Viral

Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Simak Penjelasan Resmi Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara menanggapi kabar viral kendaraan mati pajak tak bisa isi BBM di SPBU

Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
ANTREAN BBM - Suasana di SPBU Kota Bengkulu, Kamis (29/5/2025). Isu larangan pengisian bahan bakar bagi kendaraan yang mati pajak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tengah ramai diperbincangkan pub 

1. Daftar Melalui Website

Buka situs subsiditepat.mypertamina.id.

Klik “Daftar Akun Baru” dan setujui persyaratan yang berlaku.

Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, nomor ponsel, dan alamat email.

Cek email untuk melakukan aktivasi akun.

Setelah aktivasi, login kembali ke situs dan lengkapi data kendaraan.

Tunggu verifikasi selama 14 hari. Jika sudah disetujui, barcode bisa diunduh melalui situs tersebut.

2. Daftar Melalui Aplikasi MyPertamina

Unduh aplikasi MyPertamina melalui Play Store atau App Store.

Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN.

Isi data pribadi yang dibutuhkan, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir.

Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Daftar dan Transaksi” dan daftarkan kendaraan.

Unggah dokumen yang diperlukan dan tunggu proses verifikasi.

Setelah diverifikasi, barcode akan muncul di aplikasi dan bisa digunakan untuk membeli BBM bersubsidi

Demikian penjelasan mengenai cara buat QR Code (barcode) MyPertamina lewat hp untuk beli bbm pertalite dan solar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved