Berita Viral

Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Simak Penjelasan Resmi Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara menanggapi kabar viral kendaraan mati pajak tak bisa isi BBM di SPBU

Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
ANTREAN BBM - Suasana di SPBU Kota Bengkulu, Kamis (29/5/2025). Isu larangan pengisian bahan bakar bagi kendaraan yang mati pajak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tengah ramai diperbincangkan pub 

Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina. 

Cara Membuat Qr Code pertamina

Pengguna kendaraan mobil harus menyiapkan QR Code atau Barcode di aplikasi MyPertamina untuk pembelian bahan bakar jenis Pertalite dan Solar di SPBU.

Adapun tujuan dari penggunaan barcode tersebut adalah agar subsidi BBM pertalite dan solar dapat disalurkan tepat sasaran.

Cara membuat barcode (QR Code) dapat dilakukan pengguna melalui ponsel.

Bagi Anda yang masih belum memiliki barcode pertamina untuk pembelian pertalite dan solar, bisa mengikuti cara daftar barcode pertamina di bawah ini.

Aturan terkait QR Code Pertamina
Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengguna kendaraan bisa mendapatkan barcode atau QR code.

Berikut adalah persyaratannya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang digunakan masih aktif dan terlihat jelas pada foto yang akan diunggah.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Dokumen ini harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan nama pemilik di KTP.

Foto Kendaraan: Pengguna diminta untuk mengunggah foto kendaraan dengan tampak jelas, termasuk nomor platnya.

Foto Diri (Pas Foto): Foto diri yang jelas dan terbaru juga diperlukan untuk verifikasi identitas.

Foto KIR: Untuk kendaraan komersial, foto KIR atau dokumen uji kendaraan harus disertakan.

Cara Daftar QR Code Pertamina

Setelah semua dokumen ini siap, proses pendaftaran barcode bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni via website, aplikasi MyPertamina serta booth offline di SPBU terdekat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved