Berita Viral
Pernyataan Lengkap Dosen IPB, Dr Meilianie Buitenzorgy soal Gibran Cuma Tamat SD, Mendadak Dipanggil
Inilah pernyataan lengkap Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Dr Meilanie Buitenzorgy, soal Gibran Rakabuming Raka tamat SD.
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah pernyataan lengkap Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Dr Meilanie Buitenzorgy, soal Gibran Rakabuming Raka hanya tamat Sekolah Dasar (SD) menyita perhatian publik.
Analisis panjang yang diunggah di Facebook itu mendadak viral dan membuatnya mendadak dipanggil.
Dalam unggahannya pada Sabtu (20/9/2025) pukul 19.52 WIB, Meilanie mempertanyakan legalitas dokumen penyetaraan ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran.
Ia mengawali tulisannya dengan kalimat mencolok, “JANGAN-JANGAN GIBRAN CUMA TAMATAN SD?” seperti dikutip TribunBengkulu.com dari akun pribadinya.
Meilanie menjelaskan, penyetaraan ijazah luar negeri di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.
Penyetaraan ini hanya berlaku untuk ijazah pendidikan dasar atau menengah yang diakui secara resmi sebagai “school leaving certificate”.
Ia menyoroti klaim Gibran sebagai lulusan SMA di Australia. Menurut Meilanie, lembaga tempat Gibran menempuh pendidikan, yakni University Technology Sydney (UTS) Insearch, bukanlah sekolah menengah atas dan tidak dapat mengeluarkan high school leaving certificate.
Program yang diikuti Gibran di sana hanyalah program persiapan atau matrikulasi sebelum masuk perguruan tinggi.
Karena itu, Meilanie menilai dokumen penyetaraan dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyetarakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara dengan SMK kelas XII seharusnya batal demi hukum karena melanggar Permendikbudristek.
Selanjutnya, ia membahas catatan pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura yang disebut sebagai setara SMA.
Menurutnya, OPSS hanya memberikan pendidikan setara kelas 7–10 atau SMP plus satu tahun, bukan jenjang SMA.
Di Singapura, lulusan secondary school biasanya memperoleh sertifikat GCE O-Level atau N-Level. Untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, siswa harus menempuh jenjang junior college dan meraih GCE A-Level, yang menjadi setara dengan ijazah SMA Indonesia.
Namun, Meilanie menyebut tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah A-Level tersebut.
Lebih jauh, Meilanie juga menyoroti kemungkinan Gibran tidak menamatkan SMP di Indonesia.
Situs resmi Pemerintah Kota Solo mencatat Gibran melanjutkan pendidikan SMP ke Singapura.
Hal ini, menurut Meilanie, menimbulkan pertanyaan apakah Gibran benar-benar memiliki ijazah SMP dari SMPN 1 Solo.
Ia kemudian merinci sejumlah poin yang menurutnya menunjukkan kelemahan dalam rekam pendidikan Gibran, mulai dari tidak adanya ijazah SMA Australia, tidak memiliki IB Diploma, tidak memiliki sertifikat GCE A-Level, hingga belum tentu memiliki ijazah SMP.
Dari rangkaian analisis tersebut, Meilanie menyimpulkan bahwa “FIX, kualifikasi pendidikan Gibran cuma tamatan SD.”
Ia juga mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) Penyetaraan pendidikan S1 Gibran di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Menurutnya, penyetaraan pendidikan tinggi seharusnya mengikuti jenjang pendidikan yang bertahap dan berkesinambungan.
Unggahan ini dengan cepat menarik perhatian publik. Hingga saat ini, postingan Meilanie telah mendapat lebih dari 1.300 komentar dan dibagikan sekitar 1.700 kali, memicu perdebatan hangat di media sosial.
Mendadak Dipanggil
Pihak IPB University buka suara terkait viralnya pernyataan salah satu dosennya yang bernama Meilanie Buitenzorgy
“Opini yang disampaikan oleh Saudari Meilanie Buitenzorgy sepenuhnya merupakan pendapat pribadi,” kata Alfian Helmi dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (25/9/2025).
Namun, sebagai institusi tempat yang bersangkutan bekerja, IPB University akan menempuh langkah persuasif.
Meilanie akan diundang untuk berdiskusi.
“Untuk berdiskusi dan mengonfirmasi pernyataan-pernyataannya di media sosial tersebut,” ujarnya.
Sosok Meilanie Buitenzorgy
Melihat dari laman resmi IPB, Meilanie Buitenzorgy merupakan dosen ESL FEM IPB University dengan kepakaran di bidang Ekonomi Politik Lingkungan.
Minat penelitiannya berkaitan dengan Environmental Economics, dan tercatat setidaknya lima artikel ilmiah yang telah ditulisnya di Google Scholar.
Meilanie merupakan salah seorang dosen di Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB dengan gelar lengkap Dr. Meilanie Buitenzorgy, S.Si, M.Sc.
Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) IPB pada tahun 1999 dan lulus dengan gelar Sarjana Sains (S.Si).
Selanjutnya, Meilanie melanjutkan pendidikan S2 di Wageningen University, The Netherlands, pada 2006 dan memperoleh gelar Magister Sains (M.Sc).
Meilanie kemudian meraih gelar Philosophiae Doctor (PhD) dari University of Sydney, Australia.
Jurusan yang ia ambil, yaitu Enviromental and Resource Economics.
Pendidikan Terakhir Gibran Diduga Diganti Jadi S1 oleh KPU
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow menyebut dugaan perubahan terkait pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan persoalan serius.
“Menurut saya, perubahan data apapun di situs resmi KPU, apalagi menyangkut calon presiden atau wakil presiden, bukan perkara sepele,” kata Jeirry saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Ini persoalan yang sangat serius, bahkan merupakan skandal besar. Apalagi melibatkan nama wakil presiden yang sedang menjabat,” ia menambahkan.
Diketahui, informasi data yang berubah itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin pagi.
Subhan menuntut perdata Gibran dan KPU. Ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Menurut Jeirry, KPU tidak boleh tinggal diam atas klaim tersebut dan segera angkat bicara untuk memberi pernyataan yang jelas.
“Karena itu, berdasarkan gugatan Subhan Palal, KPU tak boleh diam dan cuek. KPU seharusnya segera memberi penjelasan resmi, bukan diam seribu bahasa," tutur Jeirry.
"Tak perlu menunggu proses pengadilan usai, sebab ini menyangkut kredibilitas kelembagaan KPU. Sebab transparansi adalah kunci kepercayaan publik,” pungkasnya.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya akan menyelidiki klaim Subhan tersebut.
"Terkait perubahan isian atau input di bagian 'Pendidikan Terakhir' di tampilan profil cawapres di website info pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya," kata Idham kepada Tribunnews.com, Senin sore.
Namun, Idham membantah pihaknya telah mengubah riwayat pendidikan Gibran seperti yang dituduhkan oleh Subhan.
Ia menegaskan data riwayat pendidikan mantan Wali Kota Solo itu masih sama seperti saat Gibran melakukan tahapan pendaftaran capres dan cawapres pada Oktober 2023 lalu.
"Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini," ujarnya.
Istilah S1 biasanya merujuk pada Strata 1, yaitu jenjang pendidikan tinggi pertama dalam sistem pendidikan Indonesia.
Ini setara dengan gelar sarjana (Bachelor's degree) di banyak negara lain.
Riwayat Pendidikan Gibran Diubah KPU
Sebelumnya, Subhan menyatakan keberatan terkait temuannya di mana KPU disebut olehnya mengubah informasi riwayat pendidikan Gibran di situs resminya.
Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan lagi.
Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.
Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.
Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.
Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya.
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.
Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara. Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.
Lebih lanjut, pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.
Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu.
“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Bangka Pos
| Sanksi ASN Kepahiang Injak Al-Quran, Inspektorat Nyatakan Pelanggaran Berat, Serahkan ke Bupati |
|
|---|
| Curhatan Kepsek SMAN 1 Cimarga Usai Dinonaktifkan Hingga Dilaporkan 'jangan sampai kami ketakutan' |
|
|---|
| Detik-Detik Purbaya Disindir Para Menteri Saat Wawancara: Kita Cuma Foto yang Jawab Menteri Keuangan |
|
|---|
| Pantas Kepsek SMAN 1 Cimarga Batal Dicopot, Wagub Banten Dimyanti Ungkap Soal Ini |
|
|---|
| Nasib ASN Kepahiang Viral Injak Al-Quran, Bupati Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.