Berita Viral

Sosok Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Ngamuk Imbas Ormas GRIB Gaya Hentikan Proyek Kampung Nelayan

Sosok Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Ngamuk Imbas Ormas GRIB Hentikan Proyek Nasional Kampung Nelayan

Editor: Hendrik Budiman
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
KAMPUNG NELAYAN -- Suasana ketegangan antara Pemkot Gorontalo dan pihak yang mengaku ahli waris di lahan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Sekretaris GRIB Jaya menyebut Rony Sidiki, kuasa hukum ahli waris, tidak mewakili GRIB Jaya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali jadi sorotan setelah ngamuk menyusul aksi Ormas GRIB yang menghentikan proyek nasional Kampung Nelayan. 

Dalam kemarahannya, Adhan menilai tindakan tersebut menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat pesisir yang sangat membutuhkan fasilitas tersebut.

Diketahui, ketegangan terjadi tak lama setelah kedatangan Wali Kota Adhan Dambea, di lokasi, pada Senin (29/9/2025),

Lantas siapa Sosok Adhan Dambea?

H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A. saat ini menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030.

Ini bukan kali pertama ia menjadi orang nomor satu di Kota Gorontalo

Pasalnya, ia juga pernah mengemban jabatan yang sama pada tahun 2008-2013.

Baca juga: Kronologi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Ngamuk! Ormas GRIB Jaya Hentikan Proyek Kampung Nelayan

Selain itu, Adhan Dambea tercatat pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo (1999-2004).

Sebelum menjabat Wali Kota Gorontalo, ia merupakan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo (2019-2024).

Adhan Dambea sendiri juga dikenal sebagai politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Untuk latar belakang pendidikan, Adhan Dambea telah menyandang gelar Magister Bidang Ilmu Sosial dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.700.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 572 m2/60 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, WARISAN Rp. 1.650.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 1.002 m2/420 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 2.050.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 330.000.000

1. MOBIL, SMART MERCY Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

2. MOBIL, HONDA BRV Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 440.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 44.110.516

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 4.514.110.516

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.514.110.516

Kronologi Adhan Dambea Ngamuk

Kronologi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea ngamuk usai mengetahui proyek nasional pembangunan Kampung Nelayan dihentikan oleh ormas GRIB Jaya.

Adhan Dambea awalnya berdebat dengan warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah proyek.

Pengamatan TribunGorontalo.com di lokasi, pada Senin (29/9/2025), ketegangan terjadi tak lama setelah kedatangan Wali Kota Adhan Dambea.

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian segera turun tangan meredakan ketegangan.

Hal ini memungkinkan Wali Kota Adhan Dambea melanjutkan peninjauan proyek strategis nasional tersebut.

Adhan Dambea menegaskan bahwa proyek pembangunan Perkampungan Nelayan merupakan program Presiden Prabowo Subianto.

"Ini penghargaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Maka dari itu, harus kita jaga bersama. Jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang justru menghambat pembangunan yang tujuannya untuk masyarakat,” tegas Adhan.

Kota Gorontalo merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang mendapatkan proyek strategis senilai Rp11,2 miliar ini. 

Adhan menekankan bahwa tindakan penghalangan proyek strategis nasional seharusnya tidak terjadi.

Ia menyebut bahwa Pemkot Gorontalo mengantongi sertifikat resmi atas tanah tersebut. Lahan yang diklaim milik warga itu, kata Adhan, merupakan tanah pemerintah.

Namun, Adhan meminta pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum.

“Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini proyek nasional, kepentingan rakyat, bukan untuk merugikan siapa pun,” tukas Adhan.

Wali Kota menyinggung keterlibatan sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menjadi 'duri di dalam daging'.

Adhan memastikan memastikan proyek yang didanai APBN Tahun 2025 ini selesai sesuai tenggat waktu, yakni 112 hari.

Kata Ormas GRIB Jaya

Klarifikasi ini didukung penuh oleh Ketua GRIB Gorontalo, Andi Ilham.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi atau seruan resmi kepada anggota untuk menggunakan atribut organisasi dalam permasalahan personal.

"Itu murni inisiatif pribadi. Bukan instruksi dari GRIB. Saya sudah konfirmasi langsung, beliau juga menyampaikan permohonan maaf karena kebetulan saja menggunakan atribut tersebut," jelas Andi Ilham.

Andi Ilham meminta masyarakat agar tidak mengaitkan GRIB dengan polemik yang muncul dan mengimbau seluruh anggota untuk tidak menggunakan atribut organisasi sembarangan di luar agenda resmi.  

Meskipun anggotanya terlibat sebagai kuasa hukum, Vini menegaskan GRIB Jaya tetap mendukung penuh program nasional pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.

Ia menyebut, organisasi hadir hanya sampai pada mediasi yang dilakukan Senin malam di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo. Setelahnya, urusan sengketa lahan ini sepenuhnya menjadi tugas kuasa hukum ahli waris.

"Kami dari organisasi hanya sampai pada mediasi semalam, selebihnya itu menjadi urusan ahli waris," katanya. 

Sengketa Lahan Lanjut ke Pengadilan

Hasil musyawarah antara Pemkot Gorontalo dan pihak ahli waris yang diwakili oleh GRIB Jaya dan penasihat hukum Iqra Akase, menyepakati penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

"Pihak ahli waris menyatakan akan berembuk internal, dengan opsi kuat melayangkan gugatan ke Pengadilan guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan," ujar Iqra Akase.

Di sisi lain, Pemkot Gorontalo melalui Kepala Satpol PP Mulky Datau menyatakan tidak dapat menghentikan proyek, yang bernilai Rp11,2 miliar ini, tanpa dasar hukum yang jelas, sebab Pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai yang sah.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sebelumnya juga menegaskan proyek strategis nasional ini tidak boleh dihambat.

"Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini proyek nasional, kepentingan rakyat," tegas Adhan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved