Berita Selebritas
Salah Strategi Razman Nasution Tangani Kasus Vadel Badjideh hingga Divonis 9 Tahun, Hotman: Kasihan
Vonis 9 tahun untuk Vadel Badjideh disorot Hotman Paris. Ia menyentil strategi hukum Razman Nasution yang dinilai keliru sejak awal.
TRIBUNBENGKULU.COM - Vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tiktoker Vadel Badjideh dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak di bawah umur menuai reaksi tajam dari Hotman Paris.
Pengacara kondang itu menyentil Razman Nasution dengan menyebut ada kesalahan strategi hukum sejak awal penanganan kasus, sembari mengaku iba atas nasib rivalnya tersebut.
Seperti diketahui, Vadel Badjideh terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar akibat tindakannya melakukan asusila dan aborsi terhadap anak di bawah umur.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Majelis hakim menilai, tindakan Vadel bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.
"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan dikutip dari Grid.id.
Vadel juga dinilai memanfaatkan keadaan hubungan LM (17) yang tidak harmonis dengan ibunya, Nikita Mirzani.
Selain itu, tidak ada perdamaian yang terjadi antara korban dan Vadel.
"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," ucap majelis hakim.
Kabar tentang vonis Vadel Badjideh ini sampai ke telinga pengacara Hotman Paris.
Hotman diketahui ikut memantau kasus tersebut karena sebelumnya sempat diminta Nikita Mirzani untuk menjadi kuasa hukumnya, namun ia menolak.
Selain itu, Hotman juga menyoroti kasus Vadel Badjideh karena ingin memantau sepak terjang seterunya, Razman Nasution.
Sebagai informasi, Hotman dan Razman berseteru dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Iqlima Kim.
Begitu Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara, Hotman Paris langsung melemparkan sindiran menohok kepada Razman Nasution.
Hotman menilai cara kerja Razman dalam kasus ini sudah salah strategi sejak awal.
"Salah strategi hukum di awal kasus! Siapa pengacaranya?" kata Hotman Paris dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (1/10/2025).
"Strategi awal hasilkan 9 tahun penjara," sindirnya lagi di postingan lainnya.
Sehari sebelumnya, Hotman juga sempat menyindir Razman yang telah terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baiknya.
Akibat hal ini, Razman divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Hotman, ia merasa kasihan dan iba terhadap Razman dengan vonis yang diterimanya.
Apalagi, Razman Nasution adalah perantau seperti dirinya yang mengais rezeki di Ibu Kota.
Namun, menurut Hotman, Razman tidak bisa menjaga mulutnya sehingga harus dipidanakan sebagai pelajaran.
"Saya kasihan sama dia, saya kasihan sama dia, perantau dari kampung gitu, mengais rezeki di ibu kota harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," kata Hotman Paris dikutip dari Tribun Seleb.
Postingan Hotman Paris ini langsung dibanjiri komentar netizen.
Banyak yang bersimpati, dan tidak sedikit pula yang merasa puas melihat Vadel dan Razman sama-sama dipenjara.
"Vadel dipenjara. Pengacaranya dipenjara. Yang nuntut Vadel juga dipenjara," komentar akun @anne****
"Alhamdulillah 9 tahun biar dia joget di penjara aja," tulis akun @melf****
"Siapapun pengacaranya tapi kalau kasusnya pencabulan bahkan sampai aborsi tetap juga akan di kena pasal tindak pidana tulang," timpal akun @rosl****
Sementara itu, pengacara baru Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, secara tegas menyebut kliennya tetap tidak bersalah.
Ia bahkan berencana melakukan tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan anak Nikita Mirzani berinisial LM.
"Iya, kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung?"
"Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh Vadel dan Loli. Tapi bukan berarti hal yang dia tidak buat, harus dia pikul."
"Mau enggak kalian para laki-laki diperlakukan seperti itu?" kata Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Razman Nasution Divonis Penjara
Sidang pembacaan vonis kasus Razman Nasution dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Razman Arif Nasution terbukti bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.
"Menyatakan terdakwa, Doktor Haji Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar Hakim Syofia Marlianti Tambunan di PN Jakarta Utara dikutip dari Grid.id, Selasa (30/9/2025).
Adapun Razman divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, ia juga mendapatkan denda sebesar Rp200.000.000,00.
Jika denda tidak dibayarkan, maka pidana kurungan akan ditambahkan 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," ungkap majelis hakim.
"Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," sambungnya.
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman Nasution dengan dua tahun penjara. Razman dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
Artikel ini telah tayang di Grid
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.