Berita Nasional

High Profile dan Rumit? Skandal Korupsi PLTU Kalbar Jerat Halim Kalla, Adik JK

Disebut high profile, skandal korupsi PLTU 1 Kalbar seret Halim Kalla, adik dari mantan Wapres Jusuf Kalla alias JK.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/LinkedIn Halim Kalla
KORUPSI PLTU KALBAR - Kolase foto Halim Kalla (kiri), (kanan) Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo bersama Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto (kanan) memberikan keterangan dalam ungkap kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018 di Mabes Polri yang ikut menyeret Halim Kalla, Senin (6/10/2025). Foto: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Disebut high profile, skandal korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) proyek 2008-2021, seret Halim Kalla, adik dari mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), setelah empat tahun diusut.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Cahyo Wibowo mengatakan, kasus korupsi PLTU 1 Kalbar sempat diselidiki oleh Polda Kalbar pada tahun 2021 lalu.

Namun, lantaran keterbatasan anggaran, maka dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Selain keterbatasan anggaran, kasus yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun ini dianggap kompleks.

"Begitu kita lihat bahwa perkara ini memang begitu kompleks dan cukup rumit. Sehingga tidak mungkin ditangani oleh Polda Kalbar dengan anggaran yang terbatas dan kemudian juga dengan kemampuan yang terbatas, dan ini sempat stuck di sana," kata Cahyo, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

"Kemudian kita ambil alih di bulan Mei 2024. Dari penyelidikan kami tetap melibatkan dari penyelidik Polda Kalbar join investigasi," sambungnya.

Cahyo menuturkan tetap dilibatkannya penyelidik dari Polda Kalbar agar semakin memudahkan penyelidikan di tingkat Bareskrim Polri.

Ia juga mengungkapkan pelimpahan kasus ke Polri lantaran saat awal penyelidikan, para terduga pelaku merupakan sosok dengan latar belakang high profile.

Sebagai informasi, ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar, serta adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla.

Adapun adik JK juga merupakan Presiden Direktur (Presdir) PT Bumi Rama Nusantara yang menjadi perusahaan yang dimenangkan oleh Fahmi Mochtar dalam proyek PLTU ini.

"Kenapa diambil alih, ya tadi kan melihat bahwa ini ada kita pandang sebagai high profile. High profile itu bisa dilihat dari calon tersangka, kerugian keuangan kemudian juga dari case-nya itu sendiri yang begitu rumit dan juga melibatkan para pihak yang dari pihak luar negeri yakni dari Singapura dan (perusahaan) OJSC dari Rusia," kata Cahyo.

Dalam kasus ini, Kortas Tipidkor menetapkan empat tersangka yakni Dirut PT PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar; adik Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) sekaligus Presdir PT Bumi Rama Nusantara, Halim Kalla; Dirut PT Bumi Rama Nusantara berinisial RR; serta Dirut Praba Indo Persada berinisial HYL.

Akibat perbuatannya, negara dinyatakan total loss hingga mencapai 62.410.523 (62,4 juta) dolar AS serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Profil hingga Kekayaan Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar

Duduk Perkara

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved