Kasus Pembunuhan

TERUNGKAP Jeritan Pilu Prada Lucky Sebelum Tewas Dianiaya 20 Senior TNI di Tengah Malam Mencekam

Sidang kasus tewasnya Prada Lucky ungkap jeritan pilu sebelum ia dianiaya 20 senior TNI dari tengah malam hingga dini hari.

Pos Kupang/Yuan Lulan
AMBIL SUMPAH - Para saksi termasuk orang tua Prada Lucky Namo (insert) bersumpah saat Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky, Dilmil III-15, Kupang (27/10/2025). Sidang kasus tewasnya Prada Lucky ungkap jeritan pilu sebelum ia dianiaya 20 senior TNI dari tengah malam hingga dini hari. 

Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan penganiayaan oleh 20 senior bermula dari kegiatan pembinaan prajurit. 

Meski dimaksudkan sebagai bagian dari pembinaan, aksi ini berujung tragis hingga menelan korban jiwa, dan TNI AD menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan semacam ini.

“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan," kata Kadispenad ditemui di Gedung Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

"Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," lanjutnya.

Namun, disayangkan, proses pembinaan tersebut memakan korban jiwa yaitu Prada Lucky. 

Wahyu menjelaskan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.

Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik perlu waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka. 

“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka," ujarnya. 

"Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini."

Wahyu menegaskan, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan toleransi terhadap kegiatan pembinaan menggunakan kekerasan, bahkan menyebabkan korban meninggal dunia. 

Kasus Prada Lucky, lanjut Wahyu, tidak bisa ditolerir TNI AD yang berkomitmen menegakkan hukum secara transparan. 

"Saya sampaikan bahwa Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit.

Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Kadispenad. 

"Ini betul-betul suatu hal yang di luar dari apa yang sudah digariskan," sambungnya.

Peran 20 Tersangka

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga dicambuk, diinjak, dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana, Jenderal TNI Piek Budyakto, mengumumkan penetapan tersangka tersebut saat mengunjungi kediaman Lucky Namo di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, pada Senin (11/8/2025) siang.

Usai berdialog dengan keluarga, Mayor Jenderal Piek Budyakto memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia menyebut bahwa sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujar Piek Budyakto.

Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial para tersangka. Motif kejadian tersebut, menurutnya, masih dalam penyelidikan oleh Polisi Militer. Ia juga meminta semua pihak bersabar menunggu proses hukum berjalan.

Sejauh ini, pemeriksaan tengah berlangsung, termasuk rekonstruksi kejadian tersebut.

Piek mengatakan bahwa pihak berwenang sedang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut tanpa pandang bulu. Semua harus diperiksa sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku," tegas Piek Budyakto.

"Hukuman terberat akan diberikan sesuai mekanisme oleh Polisi Militer yang berwenang, sesuai permintaan keluarga. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Para tersangka sudah ditahan," lanjutnya.

Panglima Kodam IX/Udayana tersebut menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian memilukan ini. Ia berjanji akan menjalankan seluruh proses secara terbuka.

"Saya kehilangan anggota saya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung Sersan Mayor Kristian Namo. Ini sangat menyedihkan dan kami sesalkan," ujarnya.

Selain itu, Piek Budyakto juga menyampaikan perintah dari Menteri Pertahanan dan pejabat Mabes TNI agar pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Staf-1/Intel Yonif 834/WM telah melaksanakan pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Adapun personel yang terlibat dalam pemukulan terhadap Prada Lucky adalah:

a. Letda Inf Thariq Singajuru

b. Sertu Rivaldo Kase

c. Sertu Andre Manoklory

d. Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie

e. Serda Mario Gomang

f. Pratu Vian Ili

g. Pratu Rivaldi

h. Pratu Rofinus Sale

i. Pratu Piter

j. Pratu Jamal

k. Pratu Ariyanto

l. Pratu Emanuel

m. Pratu Abner Yetersen

n. Pratu Petrus Nong Brian semi

o. Pratu Emanuel Nibrot Laubura

p. Pratu Firdaus

2. Pemukulan dengan tangan:

a. Pratu Petris Nong Brian Semi

b. Pratu Ahmad Adha

c. Pratu Emiliano De Araojo

d. Pratu Aprianto Rede Raja

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Artikel ini telah tayang di Tribun Flores

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved