Berita Viral

Siasat Anggota Polisi dan Anggota DPRD di Takalar Sulsel Tilep Duit Penjualan Sapi Ratusan Juta

Kedua pelaku, menurut AKP Hatta, telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang pemilik sapi

Editor: Hendrik Budiman
Ho Tribunbengkulu.com
TILEP UANG - Ilustrasi, oknum polisi. Siasat anggota Polres Maros Polda Sulawesi Selatan Brigadir M Takbir bersama seorang anggota DPRD Takalar telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penipuan penjualan sapi. 

‎Kasi Humas Polres Maros Ipda Marwan Afriadi dan Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya belum menjawab pertanyaan wawancara yang dikirimkan hingga berita ini ditulis.

‎Kronologis Kasus

Pengacara Israwati, Prawidi Wisanggeni, menceritakan kronologi kejadian

Awalnya, Syamsiah Daeng Nginga meminta tolong bantuan agar sapinya dijualkan ke Israwati.

"Tapi Takbir menjual murah sapi itu," ujarnya. 

Setelah terjual ternyata, kata Prawidi, uangnya masuk ke rekening Isra namun tertransfer otomatis ke Takbir.

"Hasil penjualannya itu, yang masuk ke rekening Bu Isra, itu langsung ditransfer ke rekeningnya Takbir," katanya lagi. 

"Baik WhatsApp dan rekeningnya Bu Isra itu sudah dikloning oleh Takbir, kayak dihacker (dibajak) begitu." 

Israwati dilaporkan kasus dugaan penggelapan seorang pemilik sapi bernama pelapor namanya Syamsiah Daeng Nginga, 29 Agustus 2025. 

Warga Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan ini melaporkan Israwati atas penggelapan penjualan 21 ekor sapi saat jelang Idul Adha, Juli 2025 lalu. 

Setelah sebulan, uang sebanyak Rp265 juta itu tak ada. 

Dalam pengakuan Israwati ke pengacaranya, Prawidi Wisanggeni, ia juga dijebak seorang polisi berinisial MT.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved