Kasus Korupsi

Motif Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Anak Buah, Demi Plesiran ke 3 Negara Berujung OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif Gubernur Riau, Abdul Wahid ternyata peras anak buah untuk jalan ke luar negeri.

|
Editor: Yuni Astuti
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
OTT GUBERNUR RIAU - Foto Gubernur Riau, Abdul Wahid saat memakai rompi orange karena terjerat korupsi, Pihak KPK ungkap motif Gubernur Riau tega peras anak buahnya, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pihak KPK mengungkap motif Gubernur Riau peras anak buahnya, hingga berujung terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap karena ketamakan yang dilakukannya terhadap anak buahnya.

Abdul Wahid tega memeras anak buahnya hanya demi bisa jalan-jalan ke 3 negara seperti Inggris, Brasil dan Malasysia.

Hal ini juga dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," ujarnya.

Rupanya niat pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid ke anak buahnya sudah dilakukannya sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau, dimana ia dilantik pada 20 Februari 2025.

Bahkan, niatannya itu dikemukakan langsung di depan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam suatu rapat.

Asep juga mengungkapakan jika Abdul Wahid telah melakukan ancaman jika ada anak buahnya tak menuruti perintahnya maka akan dimutasi dan mencopot anak buahnya itu termasuk pemberian uang.

"Jadi, awal menjabat, dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD termasuk dengan kepala-kepala dan staf-stafnya. Salah satu yang dikumpulkan adalah kepala-kepalanya di Dinas PUPR termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan."

"Saat dikumpulkan itulah, yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, harus tegak lurus kepada mataharinya, artinya kepada Gubernur," katanya.

Mengenal Abdul Wahid Gubernur Riau yang kini ditangkap KPK.

Abdul Wahid merupakan pria yang lahir pada 21 November 1980 di Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Ia merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mewakili daerah pemilihan Riau II. 

Ia mulai menjabat sebagai Gubernur Provinsi Riau pada 20 Februari 2025. 

Baca juga: Drama Penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid Dikejar ke Barbershop Hingga Adanya Drone Misterius

Abdul Wahid Terima Setoran Sebanyak Tiga Kali

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan modus dari Abdul Wahid yakni meminta anak buahnya yakni Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda (FRY) agar Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP melakukan mark up anggaran.

Rencana itu pun akhirnya disepakati setelah Ferry bertemu dengan enam Kepala UPT pada Mei 2025.

Selain sumber duit, Tanak menuturkan pertemuan itu turut menyepakati persentase setoran untuk Abdul Wahid.

"Fee tersebut atas penambahan dari anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar," kata Tanak.

Pertemuan itu lantas dilaporkan Ferry ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS).

Hanya saja, persentase setoran ditolak oleh Setiawan. Akhirnya setoran pun berubah dari 2,5 persen menjadi lima persen.

Tanak mengungkapkan permintaan Setiawan itu pun lantas disanggupi Kepala UPT lantaran adanya ancaman mutasi dan pencopotan jika menolak.

Sejak kesepakatan itu, Abdul Wahid telah menerima tiga kali setoran. Pertama setoran sebesar Rp1,6 miliar.

"Juni 2025, pada setoran pertama, FRY sebagai pengumpul kepala UPT mengumpulkan Rp1,6 miliar atas perintah MAS sebagai representasi dari AW bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar melalui peran DAN (Dani M Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau."

"Kemudian FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," kata Tanak.

Sementara, setoran kedua dan ketiga masing-masing berjumlah Rp1,2 miliar.

"Sehingga penerimaan dari Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar," katanya.

Terjaring OTT KPK

pada setoran terakhir yang bakal diserahkan ke Abdul Wahid sudah terendus oleh KPK dan berujung dilakukannya OTT pada Senin (3/11/2025).

Saat tangkap tangan dilakukan, KPK mengamankan Ferry, Setiawan, serta lima kepala UPT Dinas PUPR-PKPP berinisial KA, EL, LH, BS, dan RA.

Namun, pada momen tersebut, Abdul Wahid tidak berada di lokasi penangkapan dan diduga bersembunyi.

Tak butuh waktu lama, penyidik KPK berhasil mengamankan Abdul Wahid yang sedang bersama orang kepercayaannya bernama Tata Maulana (TM) di sebuah kafe yang tidak jauh dari lokasi OTT.

Dalam kegiatan operasi di Riau, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 juta.

Setelah OTT dilakukan, KPK melanjutkan kegiatan dengan melakukan penggeledahan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Komisi antirasuah pun kembali menyita uang senilai Rp800 juta dalam pecahan mata uang asing.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan asing yakni 9.000 poundsterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi ke Rupiah menjadi Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dalam kegiatan penangkapan ini yakni Rp1,6 miliar," kata Tanak.

Baca juga: KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Anggaran Jalan

KPK pun menetapkan Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan seorang Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 e dan f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka pun ditahan selama 20 hari ke depan. Adapun Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Sementara Setiawan dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved