Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Tanggapan Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Kejari Bengkulu Tengah menanggapi pengaduan kuasa hukum Suripno terkait dugaan penikmat hasil korupsi Bawaslu.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Kejari Bengkulu Tengah resmi menanggapi pengaduan kuasa hukum Suripno.
- Surat pengaduan meminta 15 orang tambahan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Bawaslu.
- Kasi Intelijen Kejari menegaskan pengaduan wajar dan menjadi hak setiap warga negara.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menanggapi secara resmi pengaduan khusus yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Suripno.
Surat pengaduan khusus tersebut terkait dugaan adanya penikmat hasil korupsi yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023.
Kuasa hukum Suripno sebelumnya melayangkan surat pengaduan bernomor 083/ADV/PT-NALAW/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 kepada Kepala Kejari Bengkulu Tengah.
Dalam surat itu, mereka meminta agar sejumlah nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menikmati hasil uang korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, menyatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan hal yang wajar dan menjadi hak setiap warga negara.
“Sah-sah saja. Masukkan saja, itu kan hak dari setiap orang untuk mengajukan laporan,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, laporan tersebut nantinya akan ditelaah oleh tim penyidik sebelum diambil langkah lebih lanjut.
“Nanti biar tim dari penyidik yang akan melakukan penelaahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait tindak lanjut terhadap surat pengaduan yang disampaikan kuasa hukum tersangka Suripno.
“Kami tunggu juga petunjuk dari pimpinan,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, Kejari Bengkulu Tengah memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dalam perkara dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Suripno dan EF, terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas, sewa, dan biaya pemeliharaan tahun 2023.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Kejari Bengkulu Tengah
Bawaslu Bengkulu Tengah
Bengkulu Tengah
Bengkulu
TribunBreakingNews
Multiangle
| Pengaduan Khusus, Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Ajukan Pengaduan Khusus ke Kajari |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor |
|
|---|
| Kejari Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Kejari Tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejari-Bengkulu-Tengah-Hentikan-Penyelidikan-Dugaan-Korupsi-di-Dinas-PMD-dan-Sekwan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.